SAMPANG, lintasmadura.com – Dugaan pelanggaran aturan pelayanan kelistrikan menyeruak setelah proses pemindahan trafo di Dusun Seteran Timur, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, dinilai tidak berjalan sesuai kesepakatan. Trafo yang dipindahkan pada 2023 hingga kini belum dikembalikan ke lokasi awal. 6/12/2025.

Dalam dokumen kesepakatan yang ditandatangani antara PLN dan warga pada 2023, pihak PLN menjanjikan pengembalian trafo maksimal dua minggu setelah pemindahan.

Bila melewati batas waktu tersebut, warga diperbolehkan melakukan sambungan listrik sementara tanpa meteran.

Seiring tidak dipenuhinya pengembalian trafo, warga akhirnya menggunakan sambungan listrik tidak resmi atau ngelos untuk memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari.

Kondisi ini berlangsung sejak 2023 dan memunculkan kekhawatiran soal keselamatan dan kemungkinan persoalan hukum.

Belum terpasangnya trafo kembali membuat seluruh aktivitas kelistrikan warga bergantung pada sambungan tanpa meteran.

Warga menganggap hal itu sebagai kompensasi yang dijanji­kan dalam kesepakatan tertulis usai pemindahan trafo.

Salah satu staf Teknik PLN UP3 Madura di Pamekasan, Sony, menegaskan bahwa pemberian kompensasi berupa loss listrik atau sambungan tanpa meteran tidak diperbolehkan dalam prosedur kelistrikan. Ia menyebut praktik tersebut dapat merugikan negara.

“Seharusnya hal seperti itu tidak boleh dilakukan. Bagaimanapun juga hal itu merugikan negara,” ujarnya singkat. Sony tidak memberikan penjelasan lanjutan dengan alasan bukan kewenangannya.

Dikutip dari Kompas.com, praktik sambungan listrik ilegal termasuk kategori pencurian listrik dan melanggar hukum.

Selain berisiko menimbulkan sengatan listrik dan kebakaran, pencurian listrik juga memicu kerugian bagi negara dan pelanggan lain.

Sanksi pencurian listrik termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 51 ayat (3) menyebut pelaku dapat dipidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Selain itu, pencurian listrik dapat dijerat pasal pidana umum apabila terbukti mengambil hak pihak lain dan menyebabkan kerugian. Hal ini menunjukkan tidak adanya ruang toleransi terhadap penyambungan listrik ilegal.

Sementara itu, Manager PLN ULP Sampang, Redi Ramadhan, menanggapi dugaan pemberian kompensasi sambungan listrik saat pemindahan trafo pada 2023.

Ia mengaku belum memahami secara pasti kondisi di lapangan yang menjadi dasar lahirnya kesepakatan tersebut.

“Dahulu saya kurang paham juga seperti apa kondisinya, apakah memang situasi emergency, aman tidaknya saat itu kondisi di lapangan, sehingga muncul kesepakatan sebagaimana yang ada,” terangnya.

Sehingga pihaknya untuk sementara tidak menyalahkan atau membenarkan perbuatan tersebut.