SAMPANG,- lintasmadura.com – Polisi menangkap MD, pria berusia 26 tahun yang diduga aniaya mertuanya, Misnaji (50) hingga tewas di Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, terduga diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan mengenai keberadaannya.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah mushola di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan,” kata Eko dalam keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, Senin 21 September 2026.
Penangkapan dilakukan oleh tim URC Satreskrim Polres Sampang setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan MD.
Sebelumnya, MD diduga menyerang Misnaji menggunakan senjata tajam jenis parang pada Minggu 20 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Serangan tersebut mengenai bagian kepala, leher sebelah kiri, dan luka sayat pada kedua lengan korban hingga menyebabkan Misnaji meninggal dunia. Setelah kejadian, DL sempat melarikan diri dari lokasi.
Setelah diamankan, MD kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan parang yang terdapat bercak darah serta pakaian korban berupa jaket dan sarung.
Menurut hasil konferensi pers, Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, menjelaskan bahwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dikarenakan sakit hati.
“Informasinya sudah lama sakit hati,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku marasa tersinggung kepada korban karena anaknya tidak bisa tidur lantaran korban memutar sound system dengan suara keras.
“Pelaku berusaha memberikan arahan agar dikecilkan suara sound system nya, tapi korban memberikan jawaban yang membuat Pelaku tersinggung,” jelas AKBP Anang.
“Kemudian pelaku mengambil parang yang ada di dekat korban dan langsung menganiaya hingga meninggal,” imbuhnya.
Terduga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


