SAMPANG – lintasmadura.com – Seorang sopir bus mini berinisial R (44), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di dalam kendaraan yang dikemudikannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) di sepanjang Jalan Nasional wilayah Kabupaten Sampang. Korban berinisial SRM, seorang pelajar asal Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban semula hendak berangkat ke sekolah di Pamekasan dengan menggunakan bus mini yang biasa ditumpanginya. 22/7/2026.

Namun, saat korban meminta diturunkan di depan rumahnya karena terlambat berangkat, sopir diduga tidak mengindahkan permintaan tersebut dan tetap melanjutkan perjalanan ke arah Surabaya.

Dalam perjalanan di wilayah Kabupaten Sampang, pelaku diduga meraba paha kanan korban. Saat mengoperasikan tuas persneling kendaraan, pelaku juga diduga menyentuh area sensitif korban.

Korban juga mengaku pelaku sempat meremas tangannya ketika perjalanan pulang. Saat korban berusaha melawan dan meminta turun, pelaku diduga mengancam tidak akan memulangkannya.

Korban kemudian merekam dugaan perbuatan pelaku menggunakan telepon genggam miliknya dan mengirimkan rekaman tersebut kepada bibinya sebagai bentuk permintaan bantuan.

Saat bus mini melintas di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, kendaraan tersebut diberhentikan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Sampang yang kemudian mengamankan pelaku.

Polisi selanjutnya membawa terduga pelaku ke Mapolres Sampang sekitar pukul 12.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut.