SAMPANG, lintasmadura.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menyerahkan secara simbolis 150 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan ini menjadi kabar baik bagi warga yang menantikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sampang, Polres Sampang, Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Forkopimcam Camplong, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, perangkat desa, serta masyarakat setempat.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Rabasan, Wahyu Susiloadi, melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Tohar, menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang atas dukungan terhadap program legalisasi aset tanah masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang yang telah memberikan perhatian dan kesempatan kepada masyarakat Desa Rabasan melalui Program PTSL,” ujar Tohar.
Menurut Tohar, Desa Rabasan baru pertama kali mendapatkan program PTSL. Pemerintah desa pun menyambut baik program tersebut karena membantu masyarakat memperoleh dokumen kepemilikan tanah secara resmi.
“Alhamdulillah, Desa Rabasan mendapatkan program PTSL untuk pertama kalinya. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” ungkapnya.
Tohar menjelaskan, pelaksanaan program PTSL di Desa Rabasan telah mencakup sekitar 750 sertifikat tanah, dengan tambahan 102 sertifikat. Ia menilai program tersebut menjadi langkah positif dalam membantu masyarakat memperoleh legalitas kepemilikan tanah.
Ia berharap kepemilikan sertifikat dapat memberikan kepastian hukum kepada warga sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Pemdes Rabasan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan program, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang yang membantu proses penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat.
Pemerintah desa mengimbau warga agar menjaga sertifikat yang telah diterima dengan baik dan memanfaatkannya secara bijak. Dokumen tersebut menjadi bukti penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Melalui program PTSL, Pemdes Rabasan berharap semakin banyak warga memperoleh legalitas tanah sehingga dapat mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.


