SAMPANG, lintasmadura.com – aktivitas reklamasi kembali terjadi di kawasan pesisir pantai Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. 21/04/2026.

Berdasarkan pantauan awak media, aktivitas reklamasi ini dilakukan di area hutan mangrove sehingga mengakibatkan beberapa pohon mangrove rusak akibat tertimbun pasir gunung.

Sehingga aktivitas tersebut dikawatirkan akan merusak ekosistem laut yang selama ini menjadi pelindung pantai dan biota laut.

Salah satu pemuda setempat mengeluhkan aktivitas tersebut karena dianggap akan merusak hutan mangrove yang ada di daerahnya.

Pihaknya menjelaskan jika aktivitas Reklamasi dibangun di area hutan mangrove yang mengakibatkan beberapa pohon besar mangrove tertimbun.

Sementara itu, Kepala Desa Taddan saat dikonfirmasi mengatakan tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun permohonan izin terkait aktivitas reklamasi tersebut.

Ia menegaskan, apabila ada pemberitahuan resmi sebelumnya, pihak desa tidak akan memberikan izin begitu saja.

“Tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada pemerintah desa. Kalau memang ada pastinya kami tolak,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan sorotan publik terkait dugaan aktivitas reklamasi yang dinilai berjalan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa setempat.