SAMPANG, lintasmadura.com – Kerusakan lingkungan di sepanjang pesisir Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kian mengkhawatirkan.

Sejumlah kawasan yang seharusnya menjadi zona perlindungan ekosistem kini berubah menjadi “tanah reklamasi” hasil timbunan pasir dan batu (sirtu), lalu diduga diperjualbelikan secara bebas.

Informasi yang dihimpun lintasmadura.com menyebutkan, praktik reklamasi ilegal ini melibatkan sejumlah oknum, bahkan diduga ada keterlibatan aparatur desa.

Aktivitas tersebut marak terjadi di Desa Dharma Tanjung, Desa Sejati, Desa Dharma Camplong, Desa Tambaan, Desa Banjar Talelah, hingga Desa Taddan.

Lahan pesisir yang sudah berpindah tangan kemudian ditimbun dan dialihfungsikan menjadi bangunan rumah maupun tempat usaha.

Lebih parah lagi, sebagian kawasan pesisir berubah menjadi lahan basah yang dieksploitasi sebagai tambang galian C ilegal. Hasil tambangnya berupa pasir dijual untuk kepentingan komersial.

Kondisi itu berdampak serius pada lingkungan. Hutan bakau yang menjadi benteng alami pantai mati secara masif, ekosistem terumbu karang rusak akibat sedimentasi, arus laut berubah, hingga memicu abrasi yang semakin menggerus garis pantai Camplong. Dampaknya juga dirasakan nelayan yang kehilangan sumber penghidupan.

Meski kerusakan kian terlihat, Pemerintah Kabupaten Sampang dinilai belum mengambil langkah tegas. Hingga kini, tidak ada tindakan penertiban maupun upaya pemulihan dari pihak terkait. Padahal, kegiatan reklamasi dan tambang ilegal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Barisan Pemuda Peduli Desa, Agung Pratama Deny Logito, menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap praktik ilegal tersebut.

“Ini jelas perampasan ruang publik dan pengkhianatan terhadap lingkungan hidup. Tanah reklamasi dan lahan basah itu seharusnya untuk kepentingan umum dan konservasi, bukan untuk diperdagangkan atau ditambang secara ilegal. Pemkab Sampang tidak boleh diam,” tegas Agung, Minggu (17/8/2025).

Agung menambahkan, jika Pemkab Sampang terus membiarkan, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga aparat penegak hukum di tingkat pusat.

“Kalau dibiarkan, Camplong bukan hanya kehilangan garis pantainya, tapi juga hancur ekosistem laut dan hilang mata pencaharian nelayan,” pungkasnya.