SAMPANG, lintasmadura.com — Polemik praktik ngelos atau sambungan listrik ilegal di Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, akhirnya direspons Pemerintah Kabupaten Sampang.

Pemerintah menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan akibat program Listrik Desa (Lisdes) seperti yang selama ini diduga warga.

Fakta terbaru mengarah pada dugaan kesalahan prosedural yang dilakukan pihak PLN, sehingga warga kehilangan akses listrik legal dalam waktu yang sangat lama.

Warga Bajrasokah diketahui sudah bertahun-tahun terpaksa menyambung listrik secara ilegal setelah sumber listrik utama mereka hilang pasca pemindahan trafo pada tahun 2023.

Trafo yang semula memasok satu dusun dipindahkan ke desa lain tanpa pengembalian sampai saat ini, membuat warga tidak memiliki pilihan lain selain memasang sambungan darurat.

Situasi kian memprihatinkan karena warga mengaku memiliki kesepakatan tertulis dengan PLN tertanggal 18 Juli 2023.

Dalam surat tersebut PLN berjanji mengembalikan trafo dalam dua minggu, dan jika tidak terpenuhi, warga diperbolehkan memakai sambungan listrik sementara tanpa meteran.

Janji tersebut tidak pernah diwujudkan. Selama lebih dari dua tahun, warga hidup dengan sambungan seadanya dan kerap mengalami kerusakan perangkat elektronik akibat aliran listrik yang tidak stabil.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Benny Indra Permana, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak ada kaitannya dengan program Lisdes.

Ia menyebut program itu sudah berhenti sejak beberapa tahun lalu dan tidak lagi digunakan untuk pembangunan jaringan listrik baru.

“Lisdes sudah lama berhenti. Jadi kondisi di Bajrasokah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PLN,” tegas Benny saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).

Benny mengaku terkejut setelah mengetahui warga sampai mengalami kerusakan barang elektronik akibat pemakaian listrik darurat tanpa kepastian dari PLN.

Pihak DPMD melalui staf Bidang Ekonomi Teknologi Tepat Guna, Rido, menyampaikan akan segera turun ke lokasi untuk memastikan kondisi lapangan serta melakukan koordinasi dengan PLN.

Sementara itu, staf Teknik PLN UP3 Madura di Pamekasan, Sony, mengatakan bahwa pemberian kompensasi berupa loss listrik tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara, namun ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh karena bukan dalam kapasitasnya.

Untuk penjelasan resmi, PLN dijadwalkan mengatur pertemuan dengan manajemen guna membahas kasus pemindahan trafo yang menyebabkan ratusan warga Bajrasokah hidup tanpa listrik legal selama bertahun-tahun.