SAMPANG, lintasmadura.com – polemik penggunaan jaring Bolga oleh banyak para nelayan besar di area pesisir kecamatan Camplong Sampang Madura dikeluhkan nelayan kecil. 12/05/2026.
Karena alat tangkap ikan tersebut dianggap bisa merusak terumbu karang, ekosistem laut dan juga pertumbuhan ikan kecil, mengingat jaring bolga adalah jaring yang berukuran kecil.
Namun sebenernya jaring bolga tidak sepenuhnya dilarang, akan tetapi penggunaannya minimal harus 2 mil jauhnya dari bibir pantai. Berbeda dengan penggunaan jaring bolga di pesisir Kecamatan Camplong, yang mana jaring bolga digunakan di wilayah zona 2 mil dari bibir pantai.
Seperti berita sebelumnya, para nelayan kecil mengeluh pendapatannya berkurang akibat dari jaring bolga yang menangkap ikan di zona wilayah terlarang.
“Ulah para nelayan yang menggunakan jari bolga pendapatan kami berkurang, karena jaring tersebut saat beroperasi di wilayah kami,” keluh sala satu nelayan Desa Dharma Tanjung.
Dirinya juga berharap Dinas Perikanan dan pihak-pihak terkait lainnya segera melakukan tindakan.
Sementara Kepala dinas perikanan kabupaten Sampang saat dikonfirmasi via belum memberikan respon untuk menyikapi keluhan nelayan kecil tersebut hingga berita ini di publish.


