SAMPANG, lintasmadura.com – Audiensi antara Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) dan manajemen PT Sampang Sarana Shorebase (PT SSS) yang digelar Kamis (15/1/2026) justru memunculkan polemik baru terkait transparansi perusahaan.

PAPEDA menilai PT SSS telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena menolak membuka data dan bukti realisasi Corporate Social Responsibility (CSR).

Penilaian tersebut disampaikan Sekretaris PAPEDA, Rosi, yang hadir sebagai perwakilan organisasi dalam audiensi tersebut.

Menurut Rosi, audiensi awalnya bertujuan meminta klarifikasi serta transparansi pelaksanaan CSR PT SSS kepada masyarakat sekitar perusahaan.

Namun dalam pembahasan, PAPEDA mengaku tidak mendapatkan dokumen pendukung yang diminta, seperti laporan kegiatan, dokumentasi, maupun data anggaran CSR.

“Kami meminta bukti nyata CSR, baik laporan maupun dokumentasi. Tapi pihak PT SSS menolak menunjukkannya. Ini jelas kami nilai sebagai pelanggaran keterbukaan informasi publik,” tegas Rosi.

“Padahal dalam surat audiensi kami jelas meminta keterbukaan dan rincian penyaluran CSR,” lanjutnya.

Rosi menyebut, Direktur PT SSS berdalih penolakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 66 tentang Perseroan Terbatas, yang menurutnya tidak tepat dijadikan alasan.

“Alasan itu janggal. CSR bukan rahasia perusahaan. Apalagi PT SSS beroperasi di desa dan mengatasnamakan diri sebagai anak perusahaan BUMD,” ujarnya.

PAPEDA menilai sikap tertutup perusahaan justru memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan CSR tidak dijalankan secara transparan.

“BUMD dan anak perusahaannya wajib terbuka karena ada kepentingan publik di dalamnya. Ketika diminta bukti CSR lalu ditolak, itu bentuk pengingkaran hak masyarakat,” tambah Rosi.

Ia juga menegaskan bahwa Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas secara tegas mewajibkan perusahaan untuk menganggarkan, melaksanakan, dan melaporkan CSR.

Atas hasil audiensi tersebut, PAPEDA menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk rencana menggelar aksi ke Kantor PT GSM sebagai perusahaan induk PT SSS.

“Kami tidak akan berhenti. Ini soal hak publik dan tanggung jawab perusahaan. Jika tidak dibuka secara sukarela, kami siap turun aksi,” tandas Rosi.