SAMPANG, lintasmadura.com – Barisan Pemuda Peduli Lingkungan Camplong (BP2LC) Kabupaten Sampang mempertanyakan status ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Camplong, Sampang.
Pertanyaan besar itu muncul atas status KPM PKH yang dinilai tidak seluruhnya dimiliki oleh pemiliknya sendiri, dugaan indikasi monopoli kartu serta kongkalikong antara Pendamping PKH atau Aparatur Desa dengan PT. Pos.
Hal itu diungkapkan Ketua BP2LC, Agung Pratama Denny Lukyto, SH., menurutnya banyak kejanggalan atas program yang dicairkan dua pintu tersebut, banyak indikasi kongkalikong antara aparatur Desa dengan PT. Pos.
“PKH ini ada dua tempat pencairan, ada yang melalui rekening KPM ada juga yang dicairkan melalui PT. Pos, banyak sekali kejanggalan dalam program ini,” kata Denny, Jumat (04/07/2025).
Pertama menurut Denny, adalah program yang dicairkan melalui PT. Pos, ada indikasi ratusan KPM yang mengambil bukanlah atas nama yang ada dalam daftar tersebut, melainkan oknum tak bertanggung jawab yang menyalahgunakan itu.
“Kami telah lakukan investigasi terhadap sejumlah KPM yang namanya terdaftar, tapi dia mengaku tidak pernah menerima Undangan dari PT. Pos dan dia juga tidak memiliki Rekening PKH,” jelasnya.
Dengan begitu, kuat dugaan serapan bantuan itu ada indikasi bahwa telah dicairkan oleh oknum tak bertanggung jawab, ia mengaku kuat dugaannya atas adanya kongkalikong.
“Kalau tidak ada kerja sama atau kongkalikong tidak mungkin terjadi, ini jelas ada kekompakan banyak pihak,” imbuhnya.
Kedua menurutnya adalah program yang dicairkan melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI), kuat dugaan banyak rekening KPM yang tidak dipegang oleh KPM terkait.
“Banyak juga KPM yang tidak memegang rekening, entah ini ada di mana rekening dimaksud yang jelas kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tandasnya.
Program keluarga harapan ini menjadi instrumen pemerintah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan, sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Sosial nomor 1 tahun 2018 tentang program keluarga harapan.
“Berdasarkan data yang kami pegang per hari ini ada sebanyak 9.552 KPM di Kecamatan Camplong yang tersebar di 14 desa, dari sekian banyak itu ada beberapa persoalan yang kami terima atas informasi yang di sampaikan oleh KPM,” tegasnya.
Peraturan Kemensos no 1 tahun 2018 tentang PKH, bahwa dalam pasal 43 poin 5 dikatakan bahwa dalam pendistribusian kartu keluarga sejahtera, buku tabungan dan personal identification number, bank penyalur di bantu pendamping sosial pendistribusian secara kolektif dan atau secara individu.
“Jadi dari pasal ini dapat kita maknai kartu keluarga sejahtera dan kartu rekening harus di pegang oleh KPM itu sudah jelas dan konkret sudah,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui 9.552 KPM di Kecamatan Camplong tersebut tersebar di 14 Desa anatara lain, Desa Taddan 657, Banjar Talela 798, Tambaan 466, Prajjan 182, Dharma Camplong 1.191, Batu Karang 442, Sejati 888, Dharma Tanjung 986, Rabasan 642, Banjar Tabulu 784, Anggersek 366, Madupat 763, Pamolaan 671, Plampaan 716.


