SAMPANG, lintasmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan mengesahkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan ini berlangsung dalam rapat paripurna di Graha Paripurna Lt. 2 DPRD Kabupaten Sampang pada Senin, 2 Juni 2025.
Hadiri dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sampang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Forkopimda , Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta Anggota DPRD Kabupaten Sampang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Kami berharap kedua regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif. Terutama Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa bung Fafan itu berharap jika Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat menjadi langkah progresif dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok.
“Kami berharap regulasi ini dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Sampang,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kontribusi dalam menyempurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 maupun Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
“Persetujuan bersama ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif,” kata Ra Mahfudz.
Ra Mahfudz optimistis bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel.
“Kami optimistis bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, merupakan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemkab Sampang meyakini bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman.
Pemerintah daerah berharap bahwa kedua regulasi ini mampu memberikan dampak nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang.
“Kami berharap regulasi ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Sampang,” katanya.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD dapat bekerja sama dengan baik untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sementara Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


