PAMEKASAN, lintasmadura.com – Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, akhirnya berhasil diungkap aparat Polres Pamekasan, Kamis (6/11/2025).
Dua orang pelaku yang terlibat masing-masing berinisial N (36) dan S.A (30), keduanya warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Korban diketahui bernama H. M (35), warga asal daerah yang sama dengan pelaku. Ia ditemukan tewas dengan luka bacok dan kondisi tubuh terbakar di jalan desa setempat menjelang malam hari.
Menurut laporan polisi, warga sekitar semula mengira terjadi kebakaran kecil di pinggir jalan. Namun setelah didekati, ternyata yang terbakar adalah tubuh seorang pria yang sudah tidak bernyawa.
Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah ke RSUD Smart Pamekasan untuk pemeriksaan forensik. Sejumlah barang bukti juga diamankan dari lokasi dan tangan pelaku.
Barang bukti itu di antaranya mobil Daihatsu Sigra putih M-1798-NR, celurit dan pisau, songkok serta sandal berlumur darah, jaket, dua unit handphone, dan satu motor Honda Vario merah tanpa pelat nomor.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, S.H. mengungkapkan, motif utama pembunuhan tersebut adalah cemburu asmara. Pelaku utama diduga sakit hati karena istrinya menjalin hubungan gelap dengan korban.
“Pelaku membacok korban menggunakan celurit, lalu membakar tubuh korban untuk menghilangkan jejak,” terang AKP Doni dalam keterangan resminya, Jumat (7/11/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kedua pelaku berhasil diamankan bersama seluruh barang bukti. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pamekasan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.


