PAMEKASAN, lintasmadura.com – Seorang kurir jasa pengiriman JNT menjadi korban penganiayaan di Pamekasan.
Pelaku diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Sampang.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, dalam konferensi pers Rabu (2/7/2025), menjelaskan bahwa pelaku emosi karena barang yang diterimanya tidak sesuai pesanan.
Akibatnya, kurir bernama Irwan Siskiyanto menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dan mengalami luka, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Pamekasan.
“Pelaku menganiaya korban karena tersulut emosi,” ujar Kapolres.
Polisi telah menangkap pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 335 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Polisi hadir untuk menjaga rasa aman masyarakat,” tutupnya.


