SAMPANG, lintasmadura.com – DPRD Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 serta pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (30/3/2026).

Rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota dewan bersama jajaran eksekutif.

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang, Rudy Kurniawan. Dalam rapat itu, DPRD secara resmi mengesahkan empat Raperda strategis.

Keempat Raperda tersebut meliputi Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penanggulangan Kemiskinan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Desa Wisata.

Anggota DPRD, H. Muhammad Faruk, menjelaskan bahwa pengesahan Raperda merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Sampang tertanggal 27 Februari 2026 terkait penjadwalan paripurna.

Ia menyebut dua Raperda, yakni Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Penanggulangan Kemiskinan merupakan program tahun 2024.

Sedangkan dua Raperda lainnya, yakni Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Desa Wisata masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025.

Faruk juga mendorong agar proses administrasi lanjutan segera dilakukan agar regulasi tersebut bisa segera diterapkan.

Sementara itu, sambutan Bupati Sampang yang dibacakan Wakil Bupati, H. Akhmad Mahfudz AQ, menegaskan LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah.

Dengan penyampaian LKPJ dan pengesahan Raperda tersebut, diharapkan sinergi DPRD dan Pemkab Sampang semakin kuat dalam mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.