SAMPANG, lintasmadura.com – DPRD Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025, Rabu (24/6/2026).

Rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Sampang dan dipimpin Ketua DPRD Sampang, H. Rudi Kurniawan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, pimpinan BUMD, serta sejumlah tamu undangan.

Paripurna tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah (Banmus) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sampang yang digelar pada 17 Juni 2026.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz menyampaikan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan APBD menjadi sarana untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sampang, lanjutnya, berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui sinergi yang kuat bersama DPRD.

“Melalui pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD, kami berharap tercipta sinergi yang kuat demi mewujudkan pembangunan daerah yang lebih efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan agar berjalan sesuai perencanaan.

Rapat paripurna tersebut juga menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan.

Usai agenda pertama, DPRD Kabupaten Sampang melanjutkan rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahas tindak lanjut LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.