SUMENEP, Lintas Madura.com – Dalam rangka melaksanakan tugasnya melakukan Operasi Sikat Semeru 2023, Polres Sumenep, berhasil mengamankan 10 tersangka dari 8 kasus. Hebatnya, pengamanan tersebut hanya dilakukan dengan jangka waktu terhitung 12 hari beroperasi, Selasa (06/6/2023).
Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos menyampaikan, bahwa selama 12 hari Operasi Sikat Semeru 2023 Polres Sumenep telah berhasil mengamankan 10 tersangka dari 8 kasus.
“Dari 10 tersangka, saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut, ” jelasnya saat melakukan konferensi pers kemarin.
Dia memperinci jenis dari 8 kasus itu, diantaranya Curanmor, Curat dan Sajam. Kasus Curanmor ada 4 LP, dimana tersangka saat melakukan aksinya dengan merusak kunci sepeda motor korban.
Sedangkan kasus Curat ada 2 LP yakni, tersangka melakukan pencurian mesin diesel, dengan cara merusak kaca rumah milik warga. Sementara kasus lain adalah Sajam dengan 2 LP, dan tersangkanya membawa Sajam untuk melukai orang lain.
“Oprasi kami lakukan mulai tanggal 15 Mei 2023 sampai 26 Mei 2023 lalu,” tandasnya. (Mrf)


