Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56

SAMPANG,- Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1445 H / 2024 M Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura mengeluarkan surat Himbauan kepada masyarakat.

Surat himbauan dengan nomor 141/007/434.012/2024 yang dikeluarkan pada tanggal (8/3/2024) lalu yang ditanda tangani oleh H Yuliawan Setiadi S.Sos MM selaku Sekretaris Daerah itu ditujukan kepada Camat se Kabupaten Sampang untuk dilanjutkan kepada ruang lingkup di wilayah kerjanya.

Dalam surat tersebut dijelaskan jika tujuan dikeluarkan himbauan tersebut hanya untuk menjaga ketentraman, ketertiban dan ke khusyu’an dalam menjalankan ibadah puasa.

Berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemkab Sampang, ada 7 poin yang menjadi himbauan kepada masyarakat untuk di taati.

Salah satu di antara yang 7 poin ialah pembatasan jam untuk penggunaan pengeras suara (Speaker) yang hanya dibatasi sampai jam 22:00 dan dapat di pergunakan lagi pada jam 03:00 pagi.

Hal tersebut tertuang dalam poin ke 5 yang berbunyi, “Penggunaan pengeras suara pada saat Tadarus dibatasi hingga pukul 22.00 wib dan dapat digunakan lagi pada pukul 03.00 wib untuk Sahur dan Ibadah Sholat Subuh”.