SAMPANG, Lintas madura.com – Dalam meningkatkan pemahaman kepala sekolah dan oprator, bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang sosialisasikan juknis PPDB 2023-2024. Pelaksanaan yang diikuti oleh 58 orang itu, bertempat di Aula UPTD SMPN 1 Sampang beberapa waktu lalu, Pada Selasa (26/06/2023).
Kegiatan sosialisasi PPDB dilaksanakan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2O2l. Berkenaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Permendikbud tentang PPDB).
Begitu juga mengacu terhadap Peraturan Bupati Sampang No. 4 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Peraturan Bupati Sampang No. 111 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2023. Peraturan Bupati Sampang No. 39 Tahun 2023 tentang Petunnuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun Pelajaran 2023/2024.
Kasi Sarana Prasarana (Sapras) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Moh Tohairuddin mengatakan, tujuan acara guna peserta yang hadir bisa memahami materi yang disampaikan. Selain itu dengan dilaksanakannya Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024, terlebih tentang Peraturan Bupati Sampang No. 39 Tahun 2023.
“Tetap materi yang disampaikan sosialiasi tentang Petunjuk Teknis dan makanisme Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun Pelajaran 2023/2024, secara daring maupun luring,” jelasnya Toha sapaan akrabnya.
Adapun kegiatan sosialisasi diikuti oleh 19 orang kepala UPTD SMP Negeri dan 19 operator Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengikuti PPDB secara daring. Dilibatkan juga dari 10 orang kepala UPTD SD Negeri dan 10 orang operator Sekolah Dasar (SD) yang mengikti PPDB secara daring.
“Anggaran atau biaya tentunya mengambil dari Anggaran Belanja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang dengan No. Rekening DPA 1.01.02.2.02.38,” pungkasnya.


