SAMPANG, lintasmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang menyegel dan menghentikan operasional Lyco Coffee yang berada di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kabupaten Sampang, Senin (16/3/2026).

Penutupan tempat usaha tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin, sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus merespons keluhan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menilai Lyco Coffee telah melakukan sejumlah pelanggaran, baik terkait perizinan usaha maupun norma sosial yang berlaku di wilayah setempat.

Sebelumnya, pihak Satpol PP mengaku telah memberikan beberapa kali peringatan kepada pemilik kafe, Ahmad Heriyanto, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

Secara administratif, penutupan ini merujuk pada surat dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang Nomor 500.13.2.3/710/434.202 tertanggal 18 November 2025.

Dalam surat tersebut, Disporabudpar menginstruksikan penghentian sementara kegiatan usaha dengan KBLI 90011 terkait aktivitas seni pertunjukan yang dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Selain itu, kafe tersebut juga disebut melanggar Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Nomor 400.14.1.1/16/434.012/2026 mengenai aturan operasional usaha selama bulan suci Ramadan 2026.

Lyco Coffee diketahui menggelar acara hiburan karaoke bertajuk “Koplo Time Back To 90’s” pada Sabtu malam (14/3/2026), yang dinilai memicu keresahan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah Ramadan.

Akumulasi pelanggaran tersebut akhirnya membuat pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional kafe tersebut.

Proses penyegelan berlangsung kondusif dengan pengawalan sejumlah instansi terkait, di antaranya Disporabudpar, Diskopindag, DPMPTSP, unsur Forkopimcam, serta pengamanan dari aparat kepolisian.

Plt Kasatpol PP Sampang, Suaidi Asyikin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku usaha yang berulang kali melanggar aturan, dan penutupan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.