SAMPANG, Lintas Madura.com – Kembali instansi polri tercoreng nama baiknya, lantaran oknum anggota Intelkam Polres Sampang. Sebab, ada dugaan kuat Bripka Ep, melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap warga sipil atas nama Rosidi (33). Kejadian pemukulan terhadap korban, dilakukan tepat diruangan Intelkam Polres Sampang, pada Sabtu (03/06/2023).
Rosidi, warga asal Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong itu, membeberkan kejadian yang dialami selama berurusan dengan Polisi Sampang. Hingga adanya tindak pidana kekerasan dalam proses interogasi di ruang Intelkan Polres Sampang.
“Kalau di tempat kerja, polisi nya tidak memukul saya. Hanya di waktu di bawa ke ruang kantor Intelkam polres Sampang. Baru di dalam saya di pukul,” tuturnya.
Di ruangan tersebut, Bripka Ep memastikan kepada istrinya, terkait orang yang menggangu. Sontak istri polisi tersebut langsung nuduh saya, barulah aksi pemukulan oleh Bripka Ep terhadap Rosidi terjadi.
Lebih lanjut, Rosidi menjelaskan bahwa kronologisnya kejadian tersebut, sehingga harus berurusan dengan polisi. Hal tersebut bermula dirinya menyapa seorang perempuan di lokasi tempat bekerja sebagai kuli bangunan. Yang tidak lain adalah istri dari EP, anggota Intelkam Polres Sampang.
“Padahal saya hanya bercanda saja dengan teman kerja waktu itu, bahkan jika ada perkataan dari saya hanya sekedar menyapa. Apalagi ucapan saya pada waktu itu, hanya satu kalimat saja “Ini Aba Umi”.
“Iya hanya kata itu yang saya ucapkan, Ini Aba Umi. Saya tidak punya niatan apapun, apalagi sampai dituduh mengganggunya,” seraya menegaskan perkataannya waktu di lokasi kejadian.
Bahkan Rosidi mengaku bahwa saat di tempat dirinya bekerja sebagai kuli bangunan didatangi oleh oknum polisi berinisial (EP) bersama dua orang temannya. Tidak tanggung-tanggung, oknum anggota intelkan, sempat mengeluarkan pistol dan melepaskan satu kali tembakan di arahkan ke atas.
“Iya ditembakkan tapi di arahkan ke atas sebanyak satu kali,” bebernya di dampingi saksi-saksi waktu di TKP.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH, saat dikonfirmasi membenarkan ada pengaduan hal penganiyaan tersebut. Tepatnya pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 sekira Jam 09. 00 wib telah menerima pengaduan dugaan Tindak Pidana (TP) penganiayaan terhadap korban atau pelapor atas nama Rosidi.
Bahkan dia memperinci waktu dan tempat kejadiannya, sekitar pukul 13.00 wib di ruang Intelkam Polres Sampang. Penganiayaan tersebut Pelaku, menendang korban, menggunakan kaki kiri ke arah perut sebanyak 1 kali. Juga melayangkan pukulan mengarah ke bagian wajah, tepat di mata kanan dengan tangan sebanyak 2 kali.
“Dan perkara tersebut dalam penanganan Sat Reskrim dan Sie propam Polres Sampang,” kata Ipda Sujianto SH Kasi Humas Polres Sampang memungkasi.
Dia menegaskan bahwa insiden tersebut akan tepat diproses secara hukum, dan Susuai perundang-undangan di KUHAP. Namun dia tidak bisa memberikan keterangan secara pasti bahwa, pelakunya sudah dilakukan pemanggilan atau belum oleh Sie Propam.
“Untuk teknisnya saya tidak bisa memberikan keterangan secara detail, tapi tetap diproses, dan saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya. (Mrf)


