Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56

SAMPANG, lintasmadura.com – Banyak kabar berseliweran di berbagai media sosial jika Polisi lalulintas akan melakukan razia kendaraan kepada para pelanggar lalulintas dan kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya. 2/05/2025.

Sehingga hal tersebut menjadi isu hangat di kalangan masyarakat bawah dan membuat sebagian besar masyarakat was-was untuk bepergian.

Sementara AKP Sigit Ekan Sahudi Kasatlantas Polres Sampang saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Bahkan pihaknya memastikan akan melakukan razia selama di kecamatan masih ada jalan raya.

“Oh iya sampe kecamatan selama ada jalan rayanya,” kata Kasatlantas pada media ini.

Pihaknya juga mengatakan dalam razia tersebut akan menggandeng berbagai pihak dan dinas terkait.

AKP Sigit juga memastikan jika razia merupakan kegiatan rutin dan tanpa ada batas waktu tertentu.

“Giat rutin TDK ada sampe kapannya,” lanjutnya.

lalu dengan adanya razia tersebut pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu patuh terhadap aturan lalulintas dan melengkapi surat-surat kendaraannya dan tidak menggunakan knalpot brong.

“Masyarakat Kabupaten Sampang diharapkan patuhilah aturan dlm berkendara, memakai Helm SNI bagi pengendara sepeda motor, membawa SIM dan STNK, TDK memakai knalpot Brong, bayar pajak secara rutin dan KIR kendaraan secara berkala,” pungkasnya.