Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56

SAMPANG, lintasmadura.com – Ketegasan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang diuji dalam penggunaan anggaran negara di pelaksanaan Proyek Paving yang ada di halaman Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nusa Indah Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong. 24/12/2024.

Proyek yang yang dikerjakan oleh CV. Cipta Sarana Abadi yang menelan anggaran Rp. 160 juta itu kini dikawatirkan tidak akan selesai tepat waktu dan akan melanggar aturan yang ada.

Jihaduddin Ansori selaku Ketua Gerakan Masyarakat Sampang (GMS) mengatakan indikasi penyalahgunaan anggaran Pemerintah terhadap kepentingan pribadi tercium dalam realisasi proyek Paud Nusa Indah.

“Sebelum mendapat sorotan dari aktivis dan wartawan, kami menduga ada upaya kurang baik dalam pekerjaan proyek ini, yakni penempatan lokasi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan halaman sekolah bahkan sangat jauh dari sekolah tersebut,” kata Jihad.

Disamping itu, Jihad tidak yakin bahwa pekerjaan tersebut akan sesuai dengan rencana sebelumnya.

Ia memperkirakan akan ada backup Dinas Pendidikan untuk mengalokasikan anggaran itu terhadap pekerjaan lainnya.

“Jika sesuai rencana awal tentu ini masalah yang fatal, karena selain jarak yang jauh juga lokasi tersebut tidak ada kaitannya dengan sekolah, dan pasti Dinas akan menutupi itu,” jelasnya.

Selain itu, pekerjaan tersebut saat ini sudah memasuki akhir masa kontrak dan dikejar Deadline. Yang pastinya Dinas Pendidikan harus menerapkan aturan sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 56 : Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. Pemberian kesempatan dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan jaminan pelaksanaan. Pemberian kesempatan tersebut dapat melampaui tahun anggaran,” tandasnya.

Saksi dimaksud menurut Jihad Dalam Pasal 79 ayat 4 adalah “Pengenaan sanksi denda keterlambatan (terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak) ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 10/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. (Pasal 79 ayat (4),” pungkasnya.

Sementara hingga saat ini pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang belum ada yang bisa memberikan tanggapan ulang mengenai kelanjutan teknis pekerjaan proyek itu.

Hanya sebelumnya salah satu pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang mengatakan tidak ada pekerjaan lain selain Paving. “Gak ada pekerjaan pagar,” ucap salah satu pegawai Disdik Sampang pada wartawan.