Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56
SAMPANG, lintasmadura.com – pada Selasa 11/03/2024 telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Imam kepada Munadi yang sama-sama berasal dari desa Asem nonggal kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.
Atas insiden tersebut, Munadi mengalami luka robek dibagian dahi, sehingga yang bersangkutan harus dibawa ke puskesmas Jrengik untuk mendapatkan perawatan.
Sementara Imam dilaporkan ke Polsek setempat sehingga Imam berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kejadian tersebut berawal dari Munadi dan Ruji yang sedang mencari kepiting di area tambak di sebelah milik pelaku.
Kemudian, tiba-tiba dari arah depan muncul pelaku dan menyabetkan senjata tajam (sajam) berupa celurit kepada dahi korban.
Pada Selasa 11/03/2025 polisi sempat merilis kejadian tersebut bersama dengan kasus lainnya di area Mapolres Sampang.
Namun pada selasa malam, beredar video berdurasi 00.22 detik yang berisi pernyataan seorang pria bahwa pelaku dilepas kembali oleh polisi setelah dilakukan penangkapan dan penahanan di Mapolres Sampang.
Akan tetapi pihak kepolisian berdalih jika hal tersangka bukan dilepas, melainkan yang bersangkutan ijin dan diantar berobat.
“Kasus yang terjadi di Kecamatan Jrengik itu bukan dilepas, tapi mereka sakit dan mau berobat,” terang AKBP Hartono, Rabu (12/3/2025).
Setelah berobat, pelaku ternyata pulang ke rumahnya. Sehingga warga setempat mengejar pelaku kembali untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Pelaku ini memang kondisinya sakit, bukan dilepas,” tegasnya lagi.
Pihak kepolisian mengakui atas kecerobohan yang dilakukan. Namun hal itu sudah dilakukan pemeriksaan di Propam perihal bagaimana kronologi yang sebenarnya.
“Sebenarnya kejadian ini, keduanya sama-sama melakukan pengaduan, nanti kita periksa juga sebagai saksi,” ucapnya.
AKBP Hartono menambahkan, saat ini pelaku sudah kembali diamankan di Mapolres Sampang.
“Kalau beredar informasi bahwa pelaku ini meresahkan warga, itu perlu ada pembuktian dan fakta hukum. Di sanalah baru kami bisa melakukan proses,” pungkasnya.


