Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56
SAMPANG, lintasmadura.com – jelang bulan suci Ramadhan 1446H/2025M, pemerintah Kabupaten Sampang mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat dengan nomor 400.14.1.1/13/434.012/2025 dengan sifat penting. 28/02/2025.
Setidaknya ada 10 point penting yang tertera dalam SE tersebut guna menjaga keamanan ketertiban serta kekhusu’an dalam menjalani ibadah puasa.
10 poin tersebut diantaranya:
1. Tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketenangan masyarakat dalam melaksanakan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan diantaranya:
a. Membunyikan petasan.
b. Membuka tempat karaoke.
c. Balapan liar.
d. Menjual/mengkonsumsi miras dan narkoba.
e. Permainan billiard.
2. Warung/rumah makan, Restoran, Cafe, toko yang menjual makanan siap saji ditempat.serta tempat penginapan agar tidak berjualan mulai pagi hari sampai dengan pukul 15.00 WIB.
3. Dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian seperti sabung ayam.kerapan sapi,balapan kuda,kambing, kelinci, merpati, balap kelereng serta judi online.
4. Pengguna alat musik sound sistem/ musik daol/dug-dug dapat dimulai setelah sholat tarawih dan dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dan dapat digunakan kembali pada pukul 03.00 dengan menggunakan pakaian yang sopan dan tetap menghormati orang yang menjalankan ibadah.
5. Penggunaan pengeras suara pada saat tadarus dibatasi sampai dengan pukul 22.00WIB dan dapat digunakan lagi pada pukul 03.00 WIB untuk sahur dan pelaksanaan Ibadah Sholat Subuh.
6.Tempat permainan anak dilarang membawa makanan/ mengkonsumsi makanan di tempat terbuka.
7. Tidak diperkenankan makan/minum ditempat terbuka atau tempat yang mudah terlihat yang akan menimbulkan pengaruh kurang baik bagi yang menjalankan ibadah puasa.
8. Tidak boleh ada pertunjukan tarian/hiburan, orkes selama Bulan Ramadhan.
9. Merujuk dari jadwal yang dikeluarkan dari Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Sampang, waktu imsak dan buka puasa mengikuti jadwal Masjid Agung Sampang dan disiarkan langsung melalui Radio Salsabila FM, Radio Suara Sampang dan RRI.
10.Waktu pelaksanaan awal Ramadhan dan Idul Fitri agar mengikuti ketetapan yang dikeluarkan Pemerintah.
Demikian bunyi surat himbauan yang dikeluarkan oleh Pemkab Sampang yang ditandatangani langsung Sekretaris Daerah H. Yuliadi Setiawan.


