Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56
SAMPANG, lintasmadura.com – Barisan Pemuda Peduli Lingkungan Camplong (BP2LC) melakukan Audiensi kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. 28/02/2025.
BP2LC meminta agar DPRD serius tangani personal DD mangkrak dan fiktif yang terjadi di dua desa yakni desa Margantoko dan desa Baruh.
Ketua BP2LC Agung Pratama Denny Lukyto, SH., menyampaikan bahwa audiensi itu dilakukan dalam rangka mempertanyakan ujung dari dugaan Kasus Korupsi di Dua Desa yakni Desa Baruh, Kecamatan Sampang dan Margantoko, Kecamatan Jrengik yang sempat menjadi atensi Komisi I.
“Kita di sini mempertanyakan tindak lanjut kasus Korupsi Dana Desa di Dua Desa itu, karena ini sudah menjadi atensi Komisi I. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan kongkret dari pihak DPRD,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Denny itu mengatakan jika korupsi secara hukum merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang harus mendapatkan penanganan dan tindakan secara luar biasa pula.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Penanggulangan tindak pidana korupsi ini membutuhkan suatu kebijakan penanggulangan kejahatan yang komprehensif,” lanjutnya.
“Ini sangat aneh, ketika seseorang yang diketahui melakukan tindak pidana korupsi hanya disuruh mengembalikan, ini ada upaya tindakan memperkaya diri. padahal andaikan kasus ini tidak diungkap kawan-kawan ya tentu mereka akan enak, masak sangsinya hanya mengembalikan dana kan lucu,” tambahnya.
Kendati demikian, kasus Dua Desa ini menurutnya akan menjadi Potret buram selama Lima tahun ke depan bahkan selamanya.
Karena hal itu sama saja DPRD mengumumkan terhadap semua Kepala Desa untuk berbuat jahat terhadap anggaran Dana Desa yang jika diketahui cukup mengembalikannya.
“Wajah baru di DPRD ini harus membuktikan, karena ini menyangkut Marwah DPRD ke depan. Jangan sampai kasus ini akan ditiru oleh Desa-desa lainnya, siapa saja mau jadi Kepala Desa karena bebas dari jeratan hukum,” tandasnya.
Denny meminta Komisi I DPRD Sampang untuk memberikan rekomendasi atau mendorong kasus tersebut terhadap aparat penegak hukum (APH), agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan komplotannya.
“Selesainya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan cairnya tahap berikutnya ini merupakan tanda bahwa ada komplotan jahat dalam kasus ini, semua harus diungkap dan di sanksi sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Salim menyampaikan, temuan realisasi DD di Dua Desa tersebut sudah ada tindakan dari Inspektorat Sampang melalui audit untuk dilakukan pengembalian.
“Untuk masalah DD Margantoko tahun 2024 per hari ini ada audit dari Inspektorat, kalau untuk DD Baruh tahun 2023 sudah ada pengembalian,” kata Salim.
Menurut Salim DPRD tidak bisa memberikan sanksi apa pun terhadap Pemerintah Desa dan lainnya dalam kasus tersebut, menurutnya yang terpenting di lembaganya adalah penyelamatan anggaran negara.
“Yang kami utamakan adalah penyelamatan anggaran negara, tidak bisa memberikan sanksi secara langsung. Yang berhak memberikan sanksi atau proses hukum adalah Polisi dan Kejaksaan,” sanggahnya.
Kemudian, terkait SPJ dan LPJ yang dilaporkan selesai seratus persen ada manipulasi data, Salim mengaku juga heran, dan beberapa hari lalu komisi I sudah melakukan pemanggilan terhadap dua desa tersebut untuk meminta keterangan.
“Kalau soal SPJ kami juga heran, tapi untuk memberikan tindakan atau sanksi bukan ranah kami, ada petugas masing-masing, terus terang kami berterima kasih pada teman-teman yang peduli terhadap bangsa ini,” ucapnya.
Ditanya apa tindakan Komisi I ke depan,? Salim mengaku akan melakukan kajian, di mana unsur pidananya, apakah terkait pemasukan SPJ atau percobaan penyalahgunaan anggaran.
“Kami akan kaji, yang pasti kami tidak bisa memberikan sanksi secara langsung. Namun, kami bisa mendorong APH untuk mengambil langkah. Tapi akan kaji juga karena kita juga tidak mau ada Conflict of interest,” tutupnya.


