Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56
SAMPANG, lintasmadura.com – Konte kreator Abdullah atau yang dikenal @Dullo_Sampang asal Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang digelandang ke mapolres Sampang.
Dullo ditangkap oleh jajaran polres Sampang pada Senin 17/02/2025 atas tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilontarkan olehnya saat live tiktok.
Namun pada saat itu juga Dullo memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya dan meminta maaf.
Dullo mengaku hal tersebut dilakukan karena terlalu banyak komentar negatif yang diarahkan kepadanya saat live tiktok.
“Ada komentar negatif semua sehingga saya marah,” jelas Dullo, Selasa (18/2/2025)
Dari kemarahan itu, lantas Dullo membalas dengan kata-kata jorok dan vulgar.
Namun setelah dilakukan penangkapan, dirinya mengaku tidak akan mengulangi lagi. Dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Saya minta maaf kepada rekan-rekan media dan seluruh masyarakat di Madura yang sudah mengikuti aku di sosial media,” aku Dullo.
Menurutnya, video yang sempat menghebohkan dan mengundang ujaran kebencian karena sudah tidak mampu. Sebab selama beberapa tahun banyak komentar netizen yang menyinggung keluarga. Terutama pada ibunya.
“Ibu saya dihina dengan perkataan yang kurang baik dan jorok,” ingatnya.
Sehingga dirinya baru membalas pada tahun ini. Meskipun dari tahun 2018-2024 dirinya hanya bisa menahan amarah. “Gak tahu sekarang saya tidak bisa menahan emosi,” cetusnya.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono menyampaikan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh institusinya karena berdasarkan pada laporan masyarakat.
“Tapi saat ini yang bersangkutan sudah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf,” terangnya.
Kendati sudah ditangkap, namun Polisi tidak menahannya karena Dullo sudah memberikan klarifikasi dan meminta maaf. Selain itu, Dullo juga membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kelompok masyarakat dan setuju. Yang penting yang bersangkutan mengakui kesalahan dan tidak mengulangi lagi,” pungkasnya.
Sebagai pelapor, Ketua Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan Sampang, Habib Yusuf Assegaf menegaskan, bahwa keputusan pihak kepolisian sangat baik dan disepakati. Baginya, sebagai seorang muslim harus saling memaafkan.
“Dan sesuai dengan pernyataannya sendiri (Dullo), jika nanti diulangi lagi akan dipenjara. Itu sesuai dengan pernyataannya,” tandasnya


