Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56

SAMPANG – lintasmadura.com -Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Sampang, Madura mengalami perubahan setelah dilakukan penyesuaian. 16/01/2025.

Penyesuaian ini meliputi pengurangan pada DD dan penambahan pada ADD. Perubahan itu berlaku ke 180 Desa se Kabupaten Sampang.

Kepala Bagian Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sampang, Moh. Rudy Susanto, mengatakan bahwa, kenaikan ADD sebesar empat persen, sedangkan DD turun sebesar tujuh persen.

“Ini sudah sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2025, penambahan dan pengurangan ini selisihnya hanya tiga persen,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Sampang, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia sebab, mengacu pada peraturan yang sama.

Adapun pencairan anggaran, pelaksanaannya akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Huruf a, pencairan tahap pertama Dana Desa harus dilakukan paling lambat 15 Juni 2025.

Pencairan memerlukan sejumlah persyaratan, di antaranya APBDes, surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa, dan keputusan kepala desa terkait penetapan KPM BLT Desa.

“Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sampang tetap berjalan optimal demi mendukung pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.