Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56

SAMPANG, lintasmadura.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Perubahan Kontrak Kerja yang ditengarai untuk membela Kontraktor Proyek Paving Halaman Sekolah PAUD Nusa Indah Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong.

Berdasarkan aturan yang ada, Perubahan Kontrak (Adendum) tidak boleh lebih 10 persen dari harga yang tercantum. Namun, dalam proyek Paving Halaman Sekolah PAUD Nusa Indah Desa Banjar Talela justru sekitar 40 persen yang diubah. 26/12/2024.

Ketua Gerakan Masyarakat Sampang (GMS) Jihaduddin Ansori mengatakan jika Dinas Pendidikan terlalu berlebihan dan tampak berupaya ingin membela kontraktor atau Pelaksana dilapangan.

“Perubahan lingkup pekerjaan dalam Kontrak yang meliputi: penambahan dan pengurangan volume, penambahan dan pengurangan jenis kegiatan, dan perubahan spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan kondisi lapangan dan atau perubahan jadwal pelaksanaan, dalam melakukan Perubahan Kontrak, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) menugaskan Panitia Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk melakukan pemeriksaan penelitian,” kata Jihad

Selain itu kata Jihad, Perubahan Kontrak karena Perbedaan Kondisi Lapangan pada Saat Pelaksanaan dengan Gambar dan atau Spesifikasi Teknis KAK dalam Dokumen Kontrak. dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar rencana dan atau spesifikasi teknis KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak.

“PPK bersama Penyedia dapat melakukan Perubahan Kontrak yang meliputi, menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak, menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan, mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan, dan mengubah jangka waktu pelaksanaan, jadwal, dan kurva S, pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian kontrak awal,” lanjutnya.

Pria yang akrab disapa Jihad itu menduga Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang kongkalikong dengan para pelaksana untuk sama-sama mendapat keuntungan Pribadi begitu juga konsultan pengawas yang sepertinya sangat memberikan perlakuan spesial pada kontraktor terkait.

“Kami duga Dinas Pendidikan ini dapat bagian sehingga berani melanggar aturan demi pelaksana proyek tersebut,” pungkasnya.

Sementara hingga saat ini pihak Dinas belum ada yang bisa dimintai keterangan dan mengklarifikasi terkait persoalan tersebut.