Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56
SAMPANG-, lintasmadura.com -Salah satu Kepala Desa di Sampang MJ (56) ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sampang pada Senin (9/12)
Penahanan Kepala Desa tersebut terkait dengan dugaan tidak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020 lalu.
Kasus tersebut bergulir dimeja kejaksaan Negeri Sampang sejak tahun 2022 awal, dilaporkan oleh warga Gunung Rancak bernama Saodi, Mathedi dan Bari.
Kasus tersebut juga sempat menyita perhatian publik karena sempat membuat warga Gunung Rancak turun jalan mendemo kejaksaan Sampang dan Bank BRI.
Warga menilai kasus tersebut sarat dengan muatan politik, karena ketiga pelapor diketahui adalah timses rival politik sang kepala desa pada saat pelaksanaan Pilkades sebelumnya.
Fadilah Hilmi Kepala Kejaksaan Negeri Sampang mengatakan bahwa pihaknya melakukan penahanan adalah demi memperjelas kepastian hukum terhadap MJ, karena menurutnya kasus tersebut telah bergulir cukup lama jauh sebelum dirinya didapuk menjadi pimpinan pada korp Adhiyaksa Sampang.
“Tersangka MJ kami lakukan agar ada kepastian hukum, mengingat kasus ini sudah bergulir lama,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/12/2024).
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum MJ Jakfar Sodiq membenarkan adanya penahanan terhadap kliennya itu.
Kendati demikian, pengacara yang berkarir di Jakarta itu mengajak semua pihak untuk sama-sama mengedepankan asas praduga tak bersalah yang telah diatur didalam undang-undang.
“Dalam kesempatan ini perlu kami sampaikan atas persoalan yang menimpa klien kami, mari kita sama-sama mengedepankan sebuah asas dalam hukum yang dikenal dengan asas Praduga tak bersalah presumption of innocence dimana telah diatur dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya, Kamis (12/12/24)
Pihaknya meyakini jika dalam kasus ini tidak ada kerugian negara seperti yang disangkakan pada kliennya itu, mengingat pendistribusian bantuan tersebut disalurkan langsung oleh Bank yang ditunjuk pemerintah dan telah dilengkapi dengan berita acara oleh pihak penyalur.
“Kami tim kuasa hukum akan terus bekerja dan berjuang untuk membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara pada proses pendistribusian BLT DD tahun 2020 di desa Gunung Rancak ini,” jelasnya
Meski demikian, karena proses kasus tersebut telah berjalan, Jakfar mengaku pihaknya tetap menghormati proses hukum tersebut.
“Kami yakin bahwa rekan-rekan di kejaksaan kedepannya akan bekerja secara professional dan Objektif dalam menangani perkara ini,” tambahnya.
Tak hanya itu, Jakfar pun mengaku telah mengantongi bukti-bukti untuk membela kliennya itu.
“Kita juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang akan kita sampaikan pada saat persidangan nanti,”tutupnya.


