Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56
SAMPANG, lintasmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengelar Pers Release hasil ungkap kasus operasi tumpas narkoba semeru 2024, dihalaman Mapolres Sampang. Selasa (1/10/2024)
Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, dari tanggal 11 hingga 22 September 2024.
Dari operasi tersebut, Polres Sampang berhasil mengamankan sebanyak 23 tersangka kasus Narkotika.
23 tersangka yang berhasil diamankan berasal dari beberapa Kecamatan diantaranya, Kecamatan Camplong sebanyak 3 tersangka, Kecamatan Sokobanah 4 tersangka, Kecamatan Sampang Kota 7 tersangka, Kecamatan Omben 1, Kecamatan Torjun 1, Kecamatan Kedungdung 1, Kecamatan Ketapang 1 dan Kecamatan Banyuates 1 tersangka.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasi humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely saat jumpa pers menyampaikan bahwa dari 23 tersangka terdapat 3 tersangka residivis.
“Inisial tersangka yang residivis DM warga Kecamatan Torjun, M warga Kecamatan Kedungdung dan MA warga Kecamatan Sokobanah,” ucapnya.
Peran dari masing-masing tersangka adalah 21 tersangka sebagai pengedar atau kurir dan 2 tersangka sebagai pengguna yang rata-rata umur tersangka dari 17 tahun sampai 45 tahun.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa, 85,72 Gram Sabu-sabu dan kesehatan (pil logo Y) 660 Butir,” lanjutnya.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 114 ayat 2, 112 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 127 ayat 1 huruf a dan pasal 435 Subs pasal 436 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


