Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56
SAMPANG, lintasmadura.com – Kepala Desa Batukarang Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Hj. Siti Wahyuni S.Ak. Terima SK (Surat Keputusan) perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun sebagai kepala Desa.
SK diberikan langsung oleh PJ Bupati Sampang Rudi Arifianto kepada kepada Hj. Siti Wahyuni bersama dengan 36 Kades lainnya di pendopo agung Bupati Sampang pada Jum’at 28/06/2024.
Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto mengukuhkan dan menyerahkan SK ke 37 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Sampang di Pendopo Trunojoyo. Pengukuhan tersebut terkait perpanjangan masa jabatan kades yang
PJ Bupati Sampang mengatakan jika perpanjangan dilakukan sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam beleid tersebut, masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Semoga dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa ini dapat di manfaatkan dengan baik untuk bisa lebih memajukan desanya,” kata Rudi Arifianto.
Sementara Kepala Desa Batukarang HJ. Siti Wahyuni SAk mengatakan jika perpanjangan masa jabatan merupakan tambahan amanah yang harus dipergunakan sebaik mungkin untuk kemajuan Desa ke depan.
“Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tambahan tanggung jawab yang harus dijaga dengan baik dan kami juga akan berusaha semaksimal mungkin untuk pembangunan desa ke depan agar lebih berkembang lagi,” akunya.


