Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56

SAMPANG, -lintasmadura.com – Kabid Penataan dan Kerjasama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Moh. Rasul, SE. MM berharap peran aktif organisasi masyarakat, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memantau realisasi penggunaan Dana Desa (DD) se-kabupaten Sampang. 27/05/2024.

Hal ini ditegaskan Moh. Rasul bukan tanpa alasan. Menurutnya, selama adanya Dana Desa sejak tahun 2015, seringkali menuai polemik di berbagai desa.

Mulai administrasi, Penyimpangan dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) hingga ditengarai adanya indikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Meski saat ini hampir 90% aparatur desa bisa mandiri dalam laporan Administrasinya, faktanya ada saja sejumlah desa bermasalah dalam laporannya, baik keterlambatan hingga tidak sesuai pelaksanaannya, yang mana selalu ada perbaikan.

Rasul juga mengatakan jika pihaknya selaku Dinas Teknis dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa, hanya sebatas Merekomendasikan pencairan DD yang di ajukan setiap Desa. Dengan dasar kelengkapan berkas administrasi berupa RAB, Gambar dan sebagainya.

Ia juga menjelaskan jika kendali seutuhnya ada ditangan pihak Kecamatan, yaitu dalam Monitoring, Evaluasi dan Pengawasannya.

Sedangkan pihak Inspektorat sebagai Auditorium, itupun kalau ada laporan atau temuan masalah. Selebihnya tergantung Desa dan Kecamatan yang perlu di pantau Pihak ormas LSM, Pers sebagai tugas pokok dan fungsi kontrol terhadap kinerja Pemerintah.

Bahkan tak tanggung tanggung, Rasul juga meminta peran APH, agar pelaksanaan realisasi DD yang rawan menyimpang atau sering bermasalah bisa lebih waspada dan sesuai RAB.

Sebagaimana kasus sebelumnya, DD rawan bermasalah antaranya indikasi fiktif, tumpang tindih dengan proyek Pokmas, tidak sesuai RAB hingga sebatas kepentingan perorangan atau kelompok warga tertentu saja.

Sebatas tambahan informasi, Dana Desa (DD) merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.