Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56
SAMPANG – lintasmadura.com – Saat ini H. Nuri dan PT Jati Wangi sedang jadi buah bibir dikalangan masyarakat dan insan pers di Kabupaten Sampang.
Pasalnya, H. Nuri di kait-kaitkan dengan PT. Jati Wangi yang menurut beberapa media online menuding jika H. Nuri adalah mentor dan pemilik PT. Jati Wangi.
Seperti yang di beritakan oleh media suara- publik.com pada tanggal 24 April 2024 itu memberitakan jika H. Nuri merupakan mentor PT. Jati Wangi.
“Pemilik PT. Jati Wangi itu adalah mantan narapidana koruptor pengadaan buku di Probolinggo. Kita semua selaku masyarakat Sampang tau bahwa pemiliknya adalah H Nuri, jadi sangat tidak layak lah jadi pemenang tender proyek jalan Kedungdung – Bringkoning,” terang Hanafi. Seperti dikutip dari media suara-publik.com
Akibat pemberitaan tersebut H. Nuri melalui penasehat hukumnya H. Bahri menggelar Jumpa pers di Latera Cafe, JL. Ponegoro Kelurahan Banyuanyar Sampang pada Kamis 25/04/2024 yang mengatakan jika H. Nuri tidak ada sama sekali dalam struktur PT. Jati Wangi.
“Clien kami H. Nuri merasa dirugikan dan mengalami pencemaran nama baik akibat pemberitaan yang dilakukan oleh beberapa media tersebut, apa lagi H. Nuri itu tidak ada sama sekali dalam struktur PT. Jati Wangi,” jelas H. Bahri.
Sehingga pihaknya telah melakukan somasi terhadap perusahaan media suara-publik.com untuk meminta hak jawab dan meminta hak koreksi akibat pemberitaan yang dianggap sepihak dan tidak berimbang.
“Sementara kami telah mengirim surat somasi kepada media suara-publik.com dan ini bukti resi dari PT. POS jika kami sudah mengirimnya,” lanjutnya.
Pihaknya juga memastikan akan mengirim somasi juga terhadap media lainnya yang telah melakukan pemberitaan sepihak terhadap H. Nuri.
Bantahan juga di sampaikan langsung oleh Direktur Utama PT. Jati Wangi M. Galih Raka Prasetyo ST. yang mengatakan jika H. Nuri tidak ada dalam struktur perusahaannya, bahkan tidak ikut terlibat dalam proses pelelangan tersebut.
“H. Nuri tidak ada dalam struktur perusahaan kami dan dalam proses pelelangan itu juga tidak ikut. Murni dilakukan oleh jati wangi,”tegasnya.
Kendati juga merasa dirugikan, pihak PT. Jati Wangi sementara waktu belum melayangkan somasi seperti yang dilakukan oleh H. Nuri.
Sementara Alek Supriyadi Biro Madura suara-publik.com saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat somasi yang dilayangkan oleh pihak H. Nuri.


