Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56

SAMPANG,- lintasmadura.com – persoalan sengketa tanah yang melibatkan Ratnaningsih listyowati vs (UF) kembali dilakukan mediasi.

Mediasi dilakukan untuk mencari titik terang atau jalan keluar dari persoalan yang ada, karena perkara ini sudah berjalan cukup lama, yakni sejak 2021 lalu.

Hadir dalam Mediasi tersebut kuasa hukum Polres Sampang, tergugat UF beserta Kuasa hukum, Ratnaningsih listyowati bersama kuasa hukum Adv. Urip Mulyadi, MB, SH, BPN Sampang, Kuasa hukum Kejari Sampang, pada Senin (25/3/2024).

Menurut kuasa hukum Ratna, alam perkara ini, terlapor yakni UF sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan pasal 378 KUHP UU no 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dan Pasal 263 ayat (1) (2) KUHP, dengan laporan sejak tanggal 22 Maret 2021 sampai saat ini belum di lakukan penahanan.

Kendati sudah dilakukan mediasi antara keduanya, namun pihak UF sebagai tergugat bersikukuh ingin melanjutkan perkara ke persidangan.

Namun Urip Mulyadi kuasa hukum Ratna menganggap jika pihak UF menantang dengan inginnya pihak UF membawa kasus ini ke persidangan, padahal menurut Urip, pihak UF sudah jelas ditetapkan sebagai tersangka

“Sudah Begini saja, perkara ini lanjut ke persidangan” kata Urip menirukan gaya bicara tergugat.

Pada saat ketua mediasi memberikan kesempatan pertanyaan kepada kuasa hukum polres Sampang, kuasa hukum kejaksaan Sampang dan juga BPN Sampang tidak memberikan tanggapan sehingga perkara tersebut di teruskan pada agenda sidang lanjutan.

Diruang mediasi Kuasa hukum Ratna, Adv. Urip Mulyadi, MB, SH, meminta kepada kuasa hukum Polres Sampang dan kuasa Hukum kejaksaan negeri Sampang, agar dapat memberikan keterangan dimuka persidangan perdata, sesuai fakta-fakta hukum hasil Penyelidikan/Penyidikan sampai dengan UF ditetapkan sebagai tersangka.

“kemudian sebab apa UF telah ditetapkan sebaai tersangka sejak 2 tahun lalu namun penyidik Unit II polres Sampang tidak melakukan penangkapan dan penahanan,” tanya Urip dengan penuh heran

Pihaknya juga menganggap jika pihak penyidik tidak profesional.

“Dengan begitu kinerja penyidik berpotensi tidak profesional, mohon Penyidik Unit II, menjalankan perintah Undang-Undang sebagaimana Amanah KUHAP,” pinta Urip

Masih menurut Kuasa hukum Pelapor Urip S.H. menjelaskan bahwa pihaknya selaku PH dari ibu Ratnaningsih di ruang mediasi hanya ingin adanya penyelesaian dan pengakuan dari UF.

Ia menghimbau kepada UF agar membuka hati nuraninya sehubungan dengan kasus ini, apakah benar terjadi peralihan jual beli secara sah atau tidak.

“Kepada UF selaku tergugat 1 dalam hal ini kami menghimbau agar mengakui bahwa tidak adanya peralihan jual beli sebagai mana AJB oleh Notaris PPAT Ibni Ubaidillah,” pintanya

Lebih lanjut Urip Mulyadi berkata jika Notaris Ibni Ubaidillah mulai dari awal persidangan sampai sekarang belum pernah hadir.

“Andai yang bersangkutan hadir kami akan tanyakan apakah benar UF pernah berhadapan atau bertatap muka atau kenal dengan Ratnaningsih klain kami,” kata Urip.

Saat itu pula UF tidak memberi tanggapan dan langsung mengatakan jika pihaknya hanya membeli tanpa menjelaskan dari siapa pihaknya membeli.

“Selama mediasi UF tidak menjelaskan beli ke siapa, dimana, dan berapa harganya, namun hanya bisa berkata silahkan lanjut perkara ini,” tukasnya

Sementara upaya untuk menggali informasi dari pihak UF, hingga berita ini di publish belum berhasil di konfirmasi.