Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56
Sampang-, Sudar, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang Madura sempat diberhentikan sementara dari kepanitiaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Sudar sempat diberhentikan dari keanggotaan kurang lebih 1 Minggu karena mendapatkan laporan kasus rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah kecamatan Karang Penang. (24 Januari 2024)
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang memutuskan jika Sudar tidak bersalah dan di aktifkan kembali sebagai anggota PPK Kecamatan Karang Penang.
Hal tersebut tertuang dalam berita acara pleno Komisi pemilihan Umum Kabupaten Sampang Nomor 45/HK.06.4/3527/2024 tentang penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan atau /pakta integritas tertanggal 23 Januari 2024.
Dalam berita acara tersebut berbunyi Menetapkan / Keputusan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Sampang tentang pengaktifan kembali Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Karang Penang Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menetapkan dan mengaktifkan kembali SUDAR dusun Bungcarbe, Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang sebagai anggota PPK Kecamatan Karang Penang untuk pemilihan Umum tahun 2024.
Maka dengan demikian, keputusan tersebut di sambut baik oleh Sudar selaku ter sandra akibat laporan yang sebelumnya diarahkan kepadanya.
“Alhamdulillah keputusan sudah keluar dari KPU, kedepan kami hanya ingin fokus bekerja sesuai tupoksi saja. Karena proses pencoblosan sudah dekat dan pekerjaan makin padat,” singkat Sudar.


