Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56
SAMPANG, lintasmadura.com – Beredar kabar di beberapa group WhatsApp jika Bawaslu Sampang mengeluarkan surat bernomor 274/PP.00.02/KJI.23/12/2024, yang berisi undangan klarifikasi terhadap 22 Kepala Desa (Kades) dan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades).
Tindakan ini langsung menuai respons dari Tim Pemenangan Jimad Sakteh Paslon Pilkada Sampang no urut 02.
Tim Hukum Jimad Sakteh H. Ahmad bahri mengatakan terkait undangan klarifikasi kepada 22 PJ/Kades oleh Bawaslu konteknya tidaklah relevan.
Sebab sebagaimana perbawaslu yang seharus nya di klarifikasi adalah pelapor , terlapor ,saksi dan ahli. 07/12/2024.
“Dimanapun sesuai aturan dan undang undang pelaporlah yang harus bisa menghadirkan bukti bukan malah memanfaatkan pihak lain, bahkan seolah olah mewajibkan PJ/Kades dengan membawa dokumen atau surat keterangan dan lain sebagainya, seakan akan PJ/Kades yang menjadi pelapor dengan harus menyediakan bukti, Ini kan ucu,” ucap Bahri dengan penuh heran.
Salah satu point undangan klarifikasi mengharuskan terundang membawa dokumen status pemilih dan surat keterangan kematian, hal ini juga ditanggapi secara tegas oleh M. Muhlis LO Paslon 02.
M. Muhlis, Divisi LO Paslon 02 menilai bahwa persoalan terkait daftar pemilih tetap (DPT) seharusnya sudah selesai sejak lama.
“Data DPT disusun berdasarkan DP4 dari Kemendagri, lalu diverifikasi melalui tahapan DPS dan DPSHP.
Semua proses itu sudah melibatkan tanggapan masyarakat, PPS, PPK, hingga KPU. Jika Bawaslu tidak mencatat masalah sejak awal, kenapa sekarang justru memunculkan persoalan ini,” ucapnya
Sementara Menurut Muhlis, seluruh LO paslon, termasuk Pihak Paslon 01 dan 02, telah menandatangani pengesahan DPT. Artinya, DPT yang digunakan pada pemilu 27 November 2024 dianggap valid dan telah disepakati.
Selain Itu, ia juga menjelaskan bahwa sekalipun terlapor KPPS maka sesuai masa kerja Tgl 08 Desember 2024 sudah berakhir dan boleh Saja Jika dipanggil tidak hadir dikarenakan tugas dan fungsi sebagai KPPS bagian dari penyelenggara sudah selesai, dan sudah menjadi masyarakat sipil biasa.
”Merujuk pada jadwal yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS dimulai sejak hari pelantikan pada 7 November 2024 dan akan berakhir pada 8 Desember 2024″. Pungkasnya.


