Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56

SAMPANG, lintasmadura.com – Divisi Hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 02, H. Slamet Junaidi dan Ra Mahfudz Abdul Qodir yang dikenal dengan nama JIMAD SAKTEH, Jum’at (04/10/2024) siang mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang.

Kedatangannya, guna memenuhi Panggilan Bawaslu Untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait Pelaporan Pengrusakan alat peraga kampanye (APK) beberapa waktu lalu, yang tersebar di 3 titik di wilayah Kecamatan Torjun.

Kuasa hukum yang hadir 2 orang, dari 7 orang divisi hukum Tim Pemenangan JIMAD SAKTEH, yaitu H. Achmad Bahri, SH dan Didiyanto, SH.,M.Kn.

H. Achmad Bahri sebagai juru bicara divisi hukum JIMAD SAKTEH, pihaknya menghadirkan dua (2) orang saksi yaitu atas nama Rifki dan Haryanto, dan 1 orang Koordinator Kecamatan Torjun, atas nama Munadi sebagai Pengadu pengrusakan.

Dalam keterangannya, tiga (3) titik lokasi pengrusakan APK dimaksud berada di Jalan Raya Kristal, dan di barat pasar Torjun, serta di kampoeng Pangki Torjun.

Bahri menjelaskan jika proses pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam yang dilakukan oleh pihak Bawaslu.

Ditambahkan Bahri, selain saksi-saksi, pihaknya memiliki bukti kuat terhadap terduga pelaku, yaitu cctv milik warga setempat, dan pihaknya percaya terhadap Gakumdu pengaduan ini akan diproses sesuai aturan.

Catatan Tim divisi hukum Jimad Sakteh mencatat Se-kabupaten Sampang ada 4 Kecamatan yang ada Pengrusakan APK, yaitu di Kecamatan Pengarengan, Torjun, Ketapang, dan Sokobanah, dimana jumlahnya tercatat ada 10 titik pengrusakan APK.

Pengrusakan APK ini tidak bisa di anggap biasa atau hal sepele, dan Bawaslu Sampang diminta lebih tegas memberikan sangsi terhadap pelakunya.

Tentunya yang bersangkutan diduga melanggar UU no. 10 th. 16, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan perpustakaan nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang PILKADA.

Dalam Pasal 69 huruf g merusak atau menghilangkan APK, dipenjara 1 bulan, dan paling lama 6 Bulan, dan denda 100 ribu sampai 1 juta rupiah.

Namun, apabila sebaliknya Komisioner Bawaslu tidak Profesional dan menyimpang dari peraturan diatas, maka tim divisi hukum Paslon JIMAD SAKTEH, akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).