SAMPANG – lintasmadura.com – Aliansi Masyarakat Peduli Aset (AMPAS) gelar ujuk rasa terhadap PT Garam yang ada di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada Senin (27/7/2026).

Setelah menggelar demonstrasi di depan Gudang PT Garam Camplong, ratusan massa kemudian bergerak menuju Kantor PT Pergaraman III Sampang untuk melanjutkan penyampaian tuntutan mereka.

Setibanya di lokasi, para peserta aksi bersama personel Polres Sampang sempat tertahan di pintu masuk kantor. Salah seorang petugas keamanan (security) PT Garam menyampaikan bahwa area tersebut tidak dapat dimasuki secara bebas oleh masyarakat karena memiliki aturan internal perusahaan.

Namun situasi sempat memanas ketika Ketua AMPAS, Agus, mempertanyakan alasan pelarangan tersebut.

Menurutnya, pihaknya telah menempuh prosedur dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT Garam sebelum aksi berlangsung.

“Kami sudah bersurat ke PT Garam. Semuanya sudah jelas dan ini bukan objek vital, sehingga kami berhak menyampaikan aspirasi secara langsung,” tegas Agus di depan petugas.

Untuk meredam ketegangan, akhirnya pihak kepolisian mengambil langkah mediasi dengan kedua belah pihak.

Hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pihak perusahaan hanya mengizinkan perwakilan 10 massa aksi yang diperbolehkan masuk ke area kantor PT Pergaraman III Sampang.

Keputusan tersebut diterima oleh koordinator aksi demi menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memberikan ruang dialog antara pihak perusahaan dan perwakilan demonstran.

Setelah kesepakatan tercapai, sepuluh orang perwakilan AMPAS bersama jajaran PT Garam langsung memasuki ruang pertemuan untuk melaksanakan audiensi. Hingga berita ini diterbitkan, proses dialog masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan ataupun kesepakatan yang disampaikan kepada publik.

Sementara itu, ratusan peserta aksi lainnya tetap bertahan di luar area kantor PT Pergaraman III Sampang. Mereka terus menyuarakan aspirasi secara bergantian sambil menunggu hasil audiensi yang dilakukan oleh para perwakilan.

Personel Polres Sampang tampak berjaga di sejumlah titik sekitar lokasi guna mengamankan jalannya aksi. Aparat juga mengatur arus massa agar demonstrasi tetap berlangsung secara tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar kawasan kantor PT Garam.

Sebelumnya, massa AMPAS menggelar aksi di depan Gudang PT Garam Camplong. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar jajaran direksi PT Garam hadir secara langsung untuk menemui massa. Namun, pihak perusahaan hanya mengirimkan perwakilan staf sehingga tuntutan tersebut belum terpenuhi.

Merasa aspirasinya belum mendapat tanggapan sesuai harapan, massa kemudian memutuskan memindahkan titik aksi ke Kantor PT Pergaraman III Sampang dengan harapan dapat berdialog langsung bersama pihak manajemen perusahaan.

Dalam audiensi tersebut, AMPAS membawa delapan tuntutan yang disebut sebagai “Tuntutan Aksi Reformasi PT Garam”.

Salah satu tuntutan utama adalah mendesak reformasi menyeluruh terhadap tata kelola PT Garam agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Massa juga meminta dilakukan audit independen terhadap pengelolaan aset, lahan, serta kerja sama kemitraan PT Garam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, AMPAS mendesak evaluasi terhadap jajaran direksi dan pejabat PT Garam yang dinilai belum mampu meningkatkan tata kelola perusahaan. Massa juga meminta PT Garam mengambil alih seluruh lahan pegaraman di wilayah Sampang untuk dikelola secara langsung tanpa melibatkan pihak mitra, demi mewujudkan swasembada garam nasional.

Tak hanya itu, AMPAS turut menuntut penguatan pengawasan internal dan eksternal guna mencegah penyalahgunaan wewenang serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Mereka juga meminta perlindungan terhadap aset negara agar dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Dalam poin terakhir tuntutannya, AMPAS meminta DPR RI, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.