BANGKALAN, Lintas madura.com – Kinerja Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan saat ini patut dipertanyakan. Sebab, kasus melawan hukum yang dilaporkan kepada korps Bhayangkara itu kerap jalan ditempat.
Salah satunya kasus yang menimpa Juma’ati, Warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan itu. Melaporkan kasus penipuan yang menimpa dirinya pada akhir Februari lalu. Sayangnya, hingga lima bulan berjalan, tak ada progres perkembangan kasus tersebut.
Korps Bhayangkara itu seolah-olah cuek dengan laporan warga. Meskipun sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Bahkan, Polisi kerap minta uang kepada pelapor jika ingin kasusnya ditindaklanjuti.
“Laporan saya sudah hampir satu tahun, tapi tidak ada tindaklanjut. Uang terus yang diminta oleh penyidik,” ungkap Juma’ati kepada wartawan ini kemarin.
Dia bercerita, kasus penipuan yang menimpa dirinya terjadi pada Juni 2022 lalu. Kala itu dia ingin mengambil mobil dengan cara kredit. Sayangnya, namanya gak lolos setelah di chek melalui BI. Dirinya lantas minta bantuan rekannya yang bernama Farihatul Laila, warga desa Sabiyan Kec/kota Bangkalan untuk digunakan namanya.
Setelah kredit mobil di ACC, Juma’ati diminta melunasi uang muka sebesar Rp 65 Juta oleh Farihatul Laila. Namun sayang, setelah mobil keluar, kendaraan tersebut tidak diserahkan kepada dirinya.
“Kalau seandainya kredit mobil itu dia yang mau pakai, harusnya uang saya yang 65 juta itu kan dikembalikan,”keluhnya.
Lantaran merasa ditipu. Pihaknya berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun tidak ada itikad baik dari Farihatul Laila.
“Karena ini kasus pidana, saya laporkan ke polisi dengan harapan ada kepastian hukum” katanya.
Sementara itu Kanit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Bangkalan Aipda Priyanto, selaku yang menangani kasus tersebut. Saat dikonfirmasi melalui telefon via WhatsApp mengaku akan memberikan keterangan secara lengkap dikantornya.
“Ketemu saja di kantor ya, biar nanti saya jelaskan sedetail detail nya,” singkatnya.
Namun pria berambut tidak begitu banyak itu, ketika didatangi ke kantornya beralasan melaksanakan gelar perkara. Padahal sebelumnya sudah berjanji untuk memberikan keterangan selengkap-lengkap nya, begitu juga dengan beredarnya informasi tentang adanya meminta uang kepada pelapor.
Akan tetapi saat disinggung melalui pesan WhatsApp terkait pemerasan dan pelanggaran Kode Etik profesi itu. Yang bersangkutan memilih bungkam seribu kata.
“Tadi sudah disampaikan ke teman-teman media dari Ajib sejauh mana proses penanganan perkara, makasih,” pola jawaban seorang Kanit PPA via pesan WhatsApp Jumat 07/07/2023 kemarin.


