Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56
BANGKALAN, lintasmadura.com – komandan baru polres Bangkalan tampaknya tak ingin wilayah hukumnya dirusak pelaku kejahatan. Buktinya, belum genap sebulan polres berhasil meringkus 9 pelaku kejahatan.
Pada jumat (24/1), polres Bangkalan me-release para tersangka di mapolres bangkalan bersama barang bukti (BB) yang diamankan dari para pelaku.
Polres mengumumkan penangkapan 9 tersangka pencurian dari berbagai lokasi kejadian perkara (TKP), termasuk satu TKP di Surabaya.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim khusus yang dibentuk untuk menekan angka curanmor di Bangkalan.
“Sebanyak 9 tersangka telah kami amankan dari beberapa TKP di Bangkalan, seperti Desa Burneh, Kelurahan Kemayoran, Kelurahan Kraton, Desa Tanah Merah, dan Kelurahan Mlajah. Satu TKP lainnya berada di Surabaya,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil menyita 9 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda listrik yang kini telah dikembalikan kepada pemiliknya secara gratis.
Terkait modus operandi, para pelaku diketahui menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan dan membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban yang mencoba melawan.
“Kami menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap aksi kriminal ini. Kami akan terus mengejar para pelaku hingga mereka tertangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengamankan kendaraan menggunakan kunci ganda,” tegas Hafid.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara bagi penadah barang curian akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


