Sampang-, Behrul, seorang pemuda dusun Tekap Desa Pandan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura tega tikam Bibi dan Pamannya sendiri.
Behrul tega menikam bibi dan paman dengan menggunakan sebilah pisau karena tidak kuat menahan umpatan atau hinaan dari bibinya sendiri.
Sigit Nursiyo Kasatreskrim Polres Sampang saat pers Rilis pada 16 Januari 2024 dihalaman belakang Mapolres Sampang mengungkapkan jika pelaku merupakan keponakannya sendiri yang sudah tinggal bersama sejak orang tua pelaku meninggal.
“Palaku ini kesal karena bibinya selalu meng olok-olok dan memarahi dia,” ungkapnya.
Bahkan pelaku merencanakan penikaman tersebut tiga hari sebelum kejadian penikaman dilakukan.
“Saat ini kan rumah korban sedang di perbaiki, jadi tidurnya di musholla, jadi pelaku sudah menyiapkan pisau yang di selipkan di tempat tidur di musholla tersebut, ” lanjutnya.
Ia juga melanjutkan jika pada jam 03 pagi tanggal 11 Januari 2024 pelaku membangunkan bibinya untuk menanyakan alasan kepada dia selalu di marahi.
“Pada jam 03 pagi, pelaku membangunkan bibinya untuk menanyakan kenapa selalu di marahi tiap hari, saat ditanya begitu bukan mendapatkan jawaban malah tambah di marahi dengan bahasa kasar (p*Tek kamu) lalu bibinya langsung di tikam,”jelas Sigit.
Karena terjadi keributan lalu si paman bangun dan oleh pelaku juga di tikam di perut dan dada yang menyebabkan ia meninggal dunia.
“Saat bibinya di tikam lalu pamannya bangun dan ikut di tikam di bagian perut dan dada yang mengakibatkan ia meninggal dunia, dan juga seorang anak kecil juga kena sayatan akibat mau melerai pertikaian tersebut,” lanjutnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, Behrul di bidik pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP sub pasal 353 ayat (3) KUHP dan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) No. 01 THN 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no 23 THN 2002 tentang perlindungan anak.


