Sampang-, F (23) seorang wanita Warga Dusun Lor polor Desa Garang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura tega habisi nyawa wanita lain dengan menggunakan sebilah celurit.

Kejadian bermula setelah F tau korban dan suaminya akan merantau ke Surabaya dalam waktu yang lama.

Suami korban merupakan kekasih gelap dari F, sehingga F tidak mau di tinggal jauh-jauh oleh suami korban dan timbullah keinginan untuk menghabisi nyawa korban.

Hal tersebut di dapat berdasarkan keterangan dari Kasatreskrim Polres Sampang saat jumpa Pers di halaman belakang Mapolres Sampang pada 16 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursio Dwi Yoga SH, MH mengatakan jika F tau akan di tinggal merantau oleh kekasih gelapnya setelah ia menjual mobilnya untuk membuka lapak di Surabaya.

“F ini tau akan di tinggal karena suami korban menjual mobilnya untuk membeli lapak di Surabaya, karena F tidak mau di tinggal merantau, maka timbullah rencana pembunuhan tersebut,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan jika pelaku dan korban tinggal satu dusun dan bahkan terbilang tetangga sendiri.

“Pelaku ini juga sempat menghadiri proses pemakaman korban,” lanjutnya.

Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti Sebilah Celurit yang masih ada noda darah, sepasang baju saat digunakan menghabisi nyawa korban, baju Korban yang terdapat noda darah, 2 buah hp milik pelapor dan pelaku serta sebuah sarung sobek.

Akibat ulahnya tersebut, F dibidik pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup/hukuman mati atau selama lamanya 20 tahun.