SAMPANG, lintasmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang memastikan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi terhadap dua pria yang diamankan di wilayah Kecamatan Ketapang telah dilakukan sesuai prosedur.

Kedua pria tersebut berinisial LH (20) dan AR (36). Keduanya diamankan petugas pada Kamis (5/3/2026) dini hari di pinggir jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Dari tangan keduanya, petugas menemukan barang bukti dua butir pil ekstasi yang diduga akan dikonsumsi oleh kedua tersangka.

Namun, setelah penangkapan tersebut beredar kabar di masyarakat bahwa kedua pemuda itu dilepaskan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp100 juta.

Kabar tersebut langsung dibantah oleh Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto.

Menurutnya, proses penanganan perkara terhadap kedua tersangka telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa pada Jumat (6/3/2026), pihaknya bahkan mengantarkan langsung kedua tersangka ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Kami mengantarkan langsung ke kantor BNN dan menyaksikan penyerahan tersangka hingga akhirnya dibawa ke panti rehabilitasi,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).

Iptu Yuda menegaskan, keputusan rehabilitasi bukan berasal dari kepolisian semata, melainkan berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT).

Tim tersebut terdiri dari unsur BNN, Wassidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis atau kedokteran yang melakukan penilaian terhadap tersangka.

Dari hasil assessment tersebut, kedua tersangka dinilai memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi karena barang bukti yang ditemukan hanya dua butir pil ekstasi dan tidak terindikasi terlibat jaringan peredaran narkotika.

Selain itu, keduanya bukan residivis dan hasil tes urine menunjukkan positif narkotika sehingga dikategorikan sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba.

“Barang bukti hanya dua butir pil ekstasi yang rencananya akan dikonsumsi oleh kedua tersangka,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak keluarga serta disaksikan perwakilan perangkat desa setempat.

Bahkan, pihak keluarga dan perangkat desa telah menandatangani surat pernyataan menerima keputusan rehabilitasi tersebut.

“Dalam proses ini tidak ada uang sepeser pun yang diminta kepada pihak keluarga tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat biaya selama proses rehabilitasi di panti, hal tersebut merupakan urusan antara pihak keluarga dengan lembaga rehabilitasi.

“Jadi kabar bahwa tersangka dilepaskan dengan uang tebusan Rp100 juta itu tidak benar. Saat ini keduanya sedang menjalani proses rehabilitasi,” pungkasnya.