BANGKALAN – lintasmadura.com – Pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangkalan, Moh. Hafit, saat dikonfirmasi terkait alokasi anggaran kendaraan dinas tahun depan.
Menurut Hafit, pada tahun 2026 Pemkab Bangkalan tidak menganggarkan pembelian maupun pengadaan kendaraan dinas baru, khususnya untuk kepala dinas.
“Karena kebijakan efisiensi, kita tidak menganggarkan pembelian kendaraan dinas. Kita tetap dengan kebijakan sewa kendaraan dinas seperti tahun sebelumnya,” terangnya.
Ia menjelaskan, sistem sewa kendaraan dinas dinilai lebih efisien dibandingkan pembelian unit baru. Sejumlah komponen biaya dapat ditekan melalui pola tersebut.
Di antaranya biaya pajak kendaraan serta perawatan rutin yang menjadi tanggung jawab pihak pemilik kendaraan.
“Kalau sewa kan kita tinggal pakai. Soal pajak dan perawatan pemilik kendaraan yang menanggung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hafit menambahkan bahwa kendaraan dinas yang saat ini masih dimiliki Pemkab Bangkalan dinilai masih cukup untuk menunjang kebutuhan operasional.
Aset kendaraan yang ada tetap dimanfaatkan secara optimal oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebutuhan operasional kantor, kata dia, masih dapat terpenuhi dengan memaksimalkan kendaraan yang tersedia serta tambahan unit sewa.
“Yang masih ada dimanfaatkan, ditambah dengan yang sewa masih cukup,” pungkasnya.


