SAMPANG, lintasmadura. – Satreskrim Polres Sampang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan atas penemuan kerangka manusia di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. 28/01/2026.

Penemuan kerangka manusia tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, identitas korban diketahui bernama Fauzen, lahir di Sampang pada 1 Juli 1995. Almarhum beralamat di Sidoyoso Kali Selatan Nomor 17, Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.

Olah TKP lanjutan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB oleh Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin PS Kasat Reskrim Polres Sampang.

Dalam kegiatan tersebut, Satreskrim Polres Sampang turut didampingi Tim Inafis Polda Jawa Timur dan Dokpol Polda Jatim yang dipimpin Kasi Inafis Dirreskrimum Polda Jatim Kompol Soekris Trihartono bersama enam personel.

Dari hasil olah TKP lanjutan, tim gabungan kembali menemukan sisa rangka tulang manusia yang diduga merupakan bagian tubuh almarhum. Beberapa potongan tulang rangka tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan melakukan ekshumasi atau bongkar ulang pada kuburan kerangka tulang di Tempat Pemakaman Umum Jalan Pajudan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Usai proses ekshumasi, kerangka tulang almarhum dibawa ke RSUD Sampang untuk dilakukan autopsi ulang sekaligus penyusunan struktur tulang oleh tim medis.

Sekitar pukul 16.30 WIB, pihak RSUD Sampang menyerahkan kerangka tulang almarhum kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman selanjutnya.

Kerangka tulang almarhum kemudian dibawa oleh pihak keluarga ke Surabaya untuk dimakamkan di tempat pemakaman keluarga.

Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan modus dan motif kejadian masih belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.