SAMPANG, lintasmadura.com – Polres Sampang berhasil menangkap mobil bermuatan rokok ilegal dalam operasi besar-besaran yang digelar di Jalan Raya Camplong pada Senin (22/12/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mencegat empat mobil bermuatan rokok tanpa pita cukai dengan total 1.680.000 batang.

Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, saat konferensi pers mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat personel melaksanakan operasi Cipta Kondisi mulai pukul 22.30 WIB hingga tengah malam.

“Kami mengamankan empat orang terlapor dengan inisial MH, ARA, NR, dan JPR yang berasal dari daerah berbeda, mulai dari Situbondo hingga Jakarta. Mereka menggunakan modus beragam kendaraan untuk mengelabui pengawasan petugas,” ujar IPTU Nur Fajri. 23/12/2025.

Rokok-rokok tersebut tidak hanya diangkut menggunakan mobil barang melainkan juga diangkut menggunakan mobil bus penumpang.

Diantara barang bukti yang disita meliputi oleh kepolisian yakni:
Bus (Nopol R-1666-BE): Membawa muatan terbesar sebanyak 1.608.000 batang rokok. Mobil Pick-up (Nopol P-9293-GD): Membawa 40.000 batang.
Wuling Cortez (Nopol M-1703-GE): Membawa 24.000 batang dan
Honda HRV (Nopol W-1595-XV): Membawa 8.000 batang.

Akibat dari upaya penyelundupan barang ilegal tersebut, negara hampir alami kerugian bernilai Fantastis
Berdasarkan perhitungan awal.

“Nilai kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini sangat fantastis, yakni mencapai Rp 2.068.080.000,- (Dua miliar enam puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah). Para pelaku diduga kuat nekat menjalankan aksi ini demi meraup keuntungan ekonomi pribadi dengan menghindari pajak cukai negara,” jelasnya.

Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat satu tahun hingga maksimal lima tahun.

“Saat ini seluruh barang bukti dan para terlapor telah diamankan di Mapolres Sampang. Selanjutnya, kami berkoordinasi untuk melakukan pelimpahan perkara ke Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan guna proses penyidikan lebih mendalam,” pungkas kasat reskrim.