Jakarta, lintasmadura.com- Badan Gizi Nasional (BGN) kini larang mobil pengantar makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk melewati pagar sekolah.

 

Hal ini merupakan bagian dari pengetatan Standar Operasional Prosedur (SOP) pasca-terjadi kecelakaan di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.

 

“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” kata Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati, dikutip Selasa (16/12/2025).

 

Nanik melanjutkan, sopir mobil MBG juga harus seseorang yang profesional atau memang bekerja sebagai sopir dan bukan sopir cabutan atau baru belajar setir mobil.

 

Memang berprofesi sebagai sopir Selain itu, juga harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun tidak hanya sekadar dapat SIM tetapi juga memang berprofesi sebagai sopir.

 

“Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A? Supaya dia menguasai pemakaian mobil matic atau manual, dia harus berprofesi sopir,” ujarnya.

 

Selain kompetensi mengemudi, sopir pengantar MBG juga diwajibkan memiliki kepribadian baik, tidak pernah terlibat kasus narkoba, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Nanik menekankan agar mitra tidak mengabaikan aspek keselamatan demi menekan biaya operasional.