SAMPANG, lintasmadura.com — Kuasa hukum Hairuddin (29), korban pengeroyokan dengan menggunakan sajam dan senjata api (senpi) di SPBU Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meminta pihak kepolisian segera menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden itu. 7/11/2025.
“Kami meminta agar kepolisian, segera melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku yang masih buron,” kata kuasa hukum korban dari AJP Lawfirm, Jakfar Sodik.
Menurut Jakfar, lambannya penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, kata dia, Polri mempunyai alat yang canggih, dan juga punya kewenangan untuk elakukan segala hal.
“Kami yakin kalau itu betul-betul dilakukan, maka terduga pelaku yang sisa dua orang ini, yang masih buron, bisa segera ditangkap. Dan kami percaya itu,” tegasnya.
Pihaknya juga menyakini, Kapolres Sampang beserta jajarannya akan bekerja sungguh-sungguh untuk menangkap dua pelaku lainnya.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dan juga berterima kasih kepada Polres Sampang, yang menangani perkara ini. Karena telah berupaya sekuat tenaga, sebaik mungkin untuk mengungkap perkara ini sedetail-detailnya,” urainya.
Jakfar berharap, pihak kepolisian untuk selalu menjaga integritas dalam mengungkap perkara ini.
“Alhamdulillah satu orang pelaku telah menyerahkan diri. Walaupun memang banyak pertanyaan diluaran sana, kenapa baru menyerahkan diri setelah beberapa hari kemudian,” ungkapnya penuh heran.
“Sekali lagi, kami tegaskan bahwa kami masih percaya dengan institusi Polri, terutama Polres Sampang, beliau-beliau akan mengedepankan integritasnya, mengedepankan pengungkapan yang presisi,” imbuhnya lagi.
Bahkan tim kuasa hukum juga menyinggung soal penerapan pasal yang diberikan oleh penyidik sebagaimana tercantum dalam SPDP yang sudah disampaikan kepada keluarga korban.
“Kami sudah sampaikan kepada penyidik, kalau boleh kami menyarankan, karena ini sudah jelas dilakukan secara bersama-sama pengeroyokan itu, maka seyogyanya harus dimasukkan juga Pasal 170. Kenapa? Karena ini telah dilakukan secara bersama-sama,” lanjutnya.
Soal penerapan Pasal pengeroyokan tersebut, lanjut Jakfar, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sampang.
“Dalam hal ini jelas sekali, kalau menurut kami, kalau toh pun tidak dimasukkan Pasal 351, Pasal 355 nya, itu sudah sangat jelas juga. Ya, tapi kami tetap berprasangka baik,” lontarnya.
Disinggung terkait belum adanya kejelasan dari pihak penyidik Polres Sampang soal motif maupun penerapan pasal, Jakfar menyerahkannya kepada penyidik.
“Kalau berkaitan dengan motif, ya kami serahkan pada penyidik yang punya kewenangan untuk menggali itu, motifnya apa dan segala macam,” ungkapnya.
Sebab, kata dia, hingga saat pengeroyokan itu terjadi, korban sama sekali tidak pernah punya musuh. Korban hanya sebagai seorang karyawan, rakyat biasa, yang menjalankan tugasnya di SPBU.
“Kami telah bertanya kepada korban, tidak ada persoalan korban dengan siapapun sebelumnya. Itu murni, gara-gara mis komunikasi dilokasi pada saat terduga pelaku itu mau mengisi BBM. Dan itu saja sebenarnya,” bebernya.
Terakhir, Jakfar berharap agar Satreskrim Polres Sampang menerapkan asas ‘Equality Before The Law’ atau setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Tidak ada itu tokoh, tidak ada itu seorang yang punya kekuasaan, tidak ada rakyat kecil, semua sama. Artinya, didepan hukum, mau itu si A, si B, kalau bersalah, proses dengan baik, tidak ada perbedaan. Itu yang juga harus dipedomani oleh teman-teman penyidik di Polres Sampang,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Abd Razak yang juga merupakan tim kuasa hukum korban mendorong Satreskrim Polres Sampang agar menegakkan hukum secara adil.
“Dalam video CCTV itu sudah jelas, saya kira itu. Dari mas Jakfar tadi sudah lengkap, ya. Tegakkan hukum di Sampang, kalau tidak, nanti malah tambah amburadul. Terima kasih,” kata Razak singkat.


