SAMPANG, lintasmadura.com – Samsat Polres Sampang terus gencar mensosialisasikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Program ini digelar untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, spanduk, hingga tatap muka di tempat keramaian.
Langkah ini agar informasi tentang keringanan pajak bisa menjangkau seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Sampang. 27/12/2025.
Petugas Samsat Polres Sampang, Iptu Mashudi, SH, menjelaskan, program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga. Melalui pemutihan, denda keterlambatan pajak dihapus, dan biaya balik nama kendaraan bekas digratiskan.
Menurutnya, banyak warga enggan balik nama karena biaya dianggap berat. Dengan pembebasan BBN-KB, diharapkan masyarakat lebih aktif memperbarui data kendaraan sesuai identitas pemilik sebenarnya.
Program ini berlandaskan hukum yang kuat, di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2009, PP Nomor 76 Tahun 2020, dan Perpol Nomor 07 Tahun 2021. Semua menjadi dasar resmi dalam pelaksanaan layanan di Samsat.
Selain menambah pendapatan daerah, program ini juga bertujuan menertibkan data kendaraan agar lebih valid. Data akurat penting untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Pelayanan di Samsat Polres Sampang dilakukan dengan prinsip cepat, transparan, dan bebas pungli. Petugas siap membantu masyarakat dari awal pendaftaran hingga selesai.
Warga yang ingin ikut program ini cukup membawa BPKB, STNK asli, KTP, dan dokumen pendukung lain. Setelah diverifikasi, penghapusan denda dan pembebasan biaya balik nama langsung diterapkan.
Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak pemilik kendaraan merasa terbantu karena tidak lagi terbebani denda pajak yang menumpuk.
Iptu Mashudi berharap program ini menjadi momentum bagi warga untuk lebih taat pajak dan tertib administrasi.
“Tertib data kendaraan akan berbanding lurus dengan tertib lalu lintas,” katanya.
Samsat Polres Sampang menegaskan komitmennya terus berinovasi dalam pelayanan publik. Program pemutihan dan pembebasan BBN-KB menjadi langkah strategis menuju pelayanan pajak yang mudah, bersih, dan terpercaya.


