SAMPANG, lintasmadura.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal tanpa cukai melalui jasa ekspedisi.

Kali ini, sebuah mobil milik PT Pos Indonesia diamankan saat melintas dari Kabupaten Pamekasan menuju luar Madura pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan ekspedisi tersebut berangkat dari Pamekasan dengan membawa sejumlah barang, termasuk rokok tanpa pita cukai.

Setibanya di Sampang, mobil itu kembali memuat paket serupa dari kantor pos setempat. Namun, ketika keluar dari kantor, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung menghentikan laju kendaraan dan mengamankan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, membenarkan penindakan tersebut.

“Betul, penangkapan itu dilakukan oleh anggota kami. Setelah dilakukan pemeriksaan, kasus langsung kami limpahkan ke pihak Bea Cukai Pamekasan untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik pengiriman rokok ilegal menggunakan jasa ekspedisi.

Ironisnya, bukan hanya perusahaan swasta, tetapi jasa pengiriman milik negara, PT Pos Indonesia, turut terseret dalam jaringan distribusi rokok tanpa cukai.

Peredaran rokok ilegal semakin marak tidak hanya menggunakan kendaraan pribadi, tetapi juga melalui layanan ekspedisi. Kondisi ini dinilai merugikan negara hingga miliaran rupiah dan menjadi ancaman serius bagi penegakan hukum.

Hingga berita ini dipublish, pihak PT Pos Indonesia Cabang Sampang dan Pamekasan serta Bea Cukai Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.